PSBB diberlakukan, Pemkab Siak langsung salurkan sembako dan BLT

id siak, bupati siak, psbb siak

PSBB diberlakukan, Pemkab Siak langsung salurkan sembako dan BLT

Bupati Siak dan Forkompida melepas bantuan sembako pelaksanaan PSBB(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak mulai mendistribusikan bantuan sembilan bahan pokok kepada 16.850 Kepala Keluarga melalui kerjasama dengan badan urusan logistik seiring dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pendistribusian sembako akan mulai dilaksanakan untuk Kecamatan Sungai Apit dan Pusako, serta akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan hingga H-2 Idul Fitri," kata Bupati Siak, Alfedri saat melepas bantuan sembako di Posko Gugus Tugas COVID-19 Siak, Jumat.

Selain pendistribusian sembako, kata Alfedri juga telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Jumlah sasarannya sebanyak 11.785 Kepala Keluarga di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam dan kecamatan lainnya.

Untuk BLT Kementerian Sosial dengan jumlah sasaran 16.650 KK, juga telah mulai didistribusikan pada Jumat ini di Kecamatan Lubuk Dalam. Dilanjutkan pada Sabtu di Kecamatan Koto Gasib, serta pada Senin di Kecamatan Mempura.

"Disesuaikan dengan kemampuan petugas PT Pos, karena pengambilan BLT Kemensos dibantu oleh PT. Pos," terangnya.

Hal ini dilakukan dalam pemberlakuan kebijakan memutus rantai penyebaran Covid 19 tersebut menyusul terbitnya PermenkesNomor HK.01.07/MENKES/308/2020 pada tanggal 12 Mei yang lalu. Itu tentangpenetapan pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau, terkait percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Untuk PSBB di Kabupaten Siak, sesuai ketentuan akan dilaksanakan mulai Tanggal 15 Mei-28 Mei mendatang, dengan mengikutsertakan seluruh kecamatan se-Kabupaten tanpa terkecuali," jelas Alfedri.

Selanjutnya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Siak kata dia akan dilaksanakan dengan dua pola atau skema. Pertama pola maksimal dengan penjagaan oleh dua tim dan dilaksanakan selama 24 jam meliputi Kecamatan Siak, Tualang, dan Kandis.

Kedua pola minimal dengan penjagaan dilaksanakan oleh satu tim serta dilaksanakan 12 jam. Pelaksanaannya meliputi Kecamatan Pusako, Sungai Mandau, Mempura, Minas, Sungai Apit, Dayun, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, dan Bungaraya.(adv)

Baca juga: Bupati Siak : Perusahaan tetap wajib bayar THR meski pandemi COVID-19

Baca juga: Siak sudah salurkan BLT dana desa, bupati pastikan tepat sasaran