Dua napi asimilasi pembawa sabu ditangkap di perbatasan Jambi-Riau

id Polres tanjabar amankan pelaku pengedar sabu di cek point,narkoba riau, narkoba jambi, narkoba

Dua napi asimilasi pembawa sabu ditangkap di perbatasan Jambi-Riau

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu.(ANTARA/HO/Humas Polres)

Jambi (ANTARA) - Polres Tanjungjabung Barat menangkap dua narapidana asimilasi yang menjadi pengedar sabu seberat setengah kilogram saat kendaraan yang mereka gunakan melintasi pos pemeriksaan COVID-19 di perbatasan Jambi-Riau tepatnya di KM 158 Jalan Lintas Timur Sumatera, Kelurahan Pelabuhan Dadang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro, melalui keterangan resminya, Rabu, kedua pelaku yakni Nurjaman alias Udin Organ (46) warga RT 23 Kelurahan Rengas Condo, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi dan Donal Pandiangan Alias Donal (28)

dimana keduanya di tangkap di pos pemeriksaan COVID-19 perbatasan KM 158 Lintas Timur beberapa hari lalu.

Kedua pelaku diamankan karena kendaraan yang mereka pakai mobil minibus toyota Avanza sekitar pukul 10.00 WIB melintasi posko cek point penanganan corona di batas wilayah dimana petugas awalnya memeriksa kendaraan dan kedua pelaku yang mana gerak geriknya mencurigakan petugas sehingga diperiksa secara intensif di lokasi.

Saat diperiksa dan digeledah seluruh isi mobil tersebut, salah dua tersangka yang merupakan mantan napi yang baru mendapat asmilasi dan petugas Polres Tanjabar menemukan sabu seberat 0,5 kg atau dalam lima paket berisikan 100 gram masing-masing paket.

Guntur Saputro mengatakan keduanya merupakan mantan napi asmilasi yang baru bebas beberapa bulan terkahir dan kini keduanya kembali diamankan karena membawa atau menguasai sabu tersebut dibawa pelaku dari Riau menuju Jambi dengan menggunakan mobil minibus.

Untuk mengelabui petugas kepolisian yang menggelar razia tersebut paket sabu dalam bungkusan sedang atau seberat 100 gram itu, di masukan dalam kotak tisu mobil.

Dua pelaku akhir mengakui barang haram tersebut milik mereka untuk dijual kembali di Jambi dan dari pelaku Udin Organ dan Donal Pandiangan (28) menemukan barang bukti lainnya yakni satu buah pirex kaca isi sisa sabu, satu unit mobil bernomor polisi BH 1776 HH dan kemudian barang bukri lainnya yakni empat handphone dan uang tunai Rp725.000.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup sebagaimana pasal yang disangkakan kepada keduanya Palal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika.

Baca juga: Miliki sabu 4kg, buruh asal Hong Kong dituntut 20 tahun di Bali

Baca juga: Polisi bongkar bisnis narkoba di penjara Inhu