Bengkalis (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis. Provinsi Riau, mengingatkan kepada setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak menjadikan pandemi COVID-19 sebagai ajang kampanye dan promosi diri.
"Kita mengimbau setiap bakal calon untuk tidak memanfaatkan situasi Covid-19 sebagai ajang promosi untuk kepentingan politik," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Senin (27/04).
Dikatakan Usman, untuk setakat ini pihaknya mengaku belum melayangkan surat imbauan terkait permasalahan ini kepada pimpinan partai politik maupun bakal calon untuk Pilkada Bengkalis tahun 2020.
"Sekurang-kurangnya imbauan ini dapat dijadikan sarana untuk mengingatkan setiap bakal calon yang memiliki kepentingan politik di tahun 2020 ini,"ungkapnya.
Diungkapkannya, penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini telah dirasakan sangat berdampak terhadap sejumlah tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang mengalami penundaan.
"Situasi ini juga turut menyisakan dan mengakibatkan berbagai persoalan dalam kehidupan perekonomian di tengah-tengah masyarakat," kata Usman.
Usman juga berharap, walaupun terjadi penundaan terhadap tahapan Pilkada hendaknya nanti pelaksanaannya daoat berjalan dengan baik.
Baca juga: Bawaslu Bengkalis temukan calon anggota PPS diduga terlibat Partai Politik
Baca juga: Bupati Bengkalis ajak Komisioner Bawaslu tingkatkan profesionalisme kerja
Baca juga: Agenda Pilkada 2020, Bawaslu silaturahmi ke PWI Bengkalis