Riau siapkan sanksi untuk ASN nekad mudik saat wabah COVID-19, begini aturannya

id larangan mudik,sanksi untuk ASN,penanganan corona di riau,corona di riau,Sekda Provinsi Riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Riau siapkan sanksi untuk ASN nekad mudik saat wabah COVID-19, begini aturannya

Petugas tengah memeriksa kendaraan di cek poin antisipasi VOVID-19 (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, menyatakan akan ada sanksi bagi setiap Aparatur Sipil Negara atau ASNyang nekad mudik saat wabah COVID-19 di daerah tersebut.

"Ini dilatarbelakangi oleh SK Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan SE Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, makanya perlu diberikan pedoman bagi ASN,” kata Yan Prana dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) RI Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau akan mudik pada masa keadaan darurat kesehatan masyarakat karena wabah virus corona.

Ada tiga kategori pelanggan dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik saat COVID-19. Untuk kategori I, bagi ASN yang melakukan bepergian sejak tanggal 30 Maret 2020 atau sejak SE Menpan RB Nomor 30 tahun 2020.

"Untuk kategori II, ASN yang melakukan kegiatan bepergian atau mudik sejak 6 April 2020 atau SE Menpan RB Nomor 41 tahun 2020, dan Kategori III ASN yang melakukan mudik sejak tanggal 9 April 2020, atau sejak diterbitkannya SE Nomor 46 tahun 2020," katanya.

Berdasarkan SE BKN tersebut, lanjutnya, maksud dan tujuan pembatasan yaitu sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat karena wabah corona, serta untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa ini.

"Untuk ruang lingkupnya adalah aktivitas ASN dan kategori pelanggan bagi ASN selama COVID-19 ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemantauan atau pengawasan kegiatan ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara ketat. Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian diminta agar terus mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan COVID19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, dan untuk mekanisme pemantauan dan pengawasan itu sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Jika terdapat ASN yang melanggar kategori tersebut, maka pejabat berwenang wajib memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti dengan mempertimbangkan dampak atau akibat dari pelanggan yang dilakukan oleh ASN, dan penjatuhan hukumannya juga harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan “entry data” hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

"Surat edarantersebut berlaku sejak ditetapkannya mulai tanggal 28 April 2020 sampai masa Corona ini berakhir," demikian Yan Prana Jaya.

Baca juga: Gubernur Riau minta tokoh paguyuban perantau suarakan larangan mudik saat wabah COVID-19

Baca juga: Bandara, Terminal dan Pelabuhan Pekanbaru tak layani penumpang saat PSBB