Ada 2.197 penumpang di Bandara Pekanbaru di masa pelarangan mudik

id Bandara pekanbaru,Larangan mudik,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Ada 2.197 penumpang di Bandara Pekanbaru di masa pelarangan mudik

Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang dengan kamera pemindai suhu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, ProvinsiRiau, mencatat sebanyak 2.197 orang telah menggunakanangkutan udara selama masa pelarangan mudik oleh pemerintah tanggal 6-17 Mei 2021.

"Total penumpang yang tetap gunakan pesawat saat pelarangan mudik ada 2.197 orang, atau rata-rata sekitar 150-200 pax per hari," kata Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi di Pekanbaru, Selasa.

Kata Yogi, jumlah yang menggunakan angkutan udara tersebut menurun, dibandingkan dari bulan sebelumnya April antara 3.500 sampai 4.000 pax.

Ia mengatakan, adapun penumpang yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara adalah penumpang yang telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Penurunan ini memang dikarenakan adanya pelarangan mudik, dan mereka yang tetap berangkat dikarenakan telah memenuhi dan mematuhi peraturan sebagaimana telah diatur dalam SE Gugus Tugas," katanya.

Yogi mengatakan, pada tanggal 6 Mei ada 159 orang yang menggunakan angkutan udara dengan 9 flight. Selanjutnya 7 Mei 201 orang dengan 14 flight. Tanggal 8 Mei 378 dengan 4 flight.

Selanjutnya tanggal 9 Mei jumlah penumpang 202 orang dengan 1 flight. Tanggal 10 Mei 15 penumpang dengan 2 flight. Tanggal 11 Mei 204 penumpang dengan 2 flight. Tanggal 12 Mei 419 penumpang dengan 6 flight.

"Untuk tanggal 13 Mei tak ada penerbangan sama sekali. Kemudian tanggal 14 Mei ada 3 penumpang dengan 4 flight. Selanjutnya tanggal 15 Mei ada 187 orang dengan 4 flight. Dan untuk hari Minggu tanggal 16 Mei ada 429 penumpang yang melakukan perjalanan melalui bandara SSK II Pekanbaru," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Penerbangan operasional angkutan kargo. Penerbangan operasional angkutan udara perintis. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Baca juga: Larangan mudik, Bandara Pekanbaru hanya layani satu penerbangan

Baca juga: Bandara SSK II Pekanbaru layani penumpang periksa COVID-19 dengan GeNoSe