Siak (ANTARA) - Bupati SiakAlfedri bersama rombongan melakukan pengecekan pada pos penyekatan di kecamatan Minas dan Kandis terkaitlarangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 sesuai aturan pemerintah pusat mulai 6-17 Mei 2021.
"Kedatangan kami ke sini adalah untuk memastikan bahwa posko ini sudah di siapkan dengan baik. Baik dari sisi tempat, personel maupun fasilitas lainnya," ujar Alfedri, Jumat (8/5).
Menurutnya, seluruh personel yang bertugas melakukan tugas yang mulia yakni dalam rangka penyelamatan nyawa manusia. Dalam hal ini memutus mata rantai penularan COVID-19
Oleh karena itu lanjutnya, kebijakan pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah Kabupaten sampai ke tingkat kecamatan dan Kampung. Sehingga pandemi ini bisa diatasi dan penularan semakin turun.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menyampaikan posko penyekatan di Kandis ada dua. Pertama di Kilometer 75 posko penyekatan pintu keluar dan di Km 78 posko penyekatan pintu masuk ke Kabupaten Siak.
Dalam hal ini pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat, baik itu kendaraan umum maupun kendaraan barang. "Kami periksa KTP-nya, dan didata kemana tujuan perjalanannya. Apabila tujuannya antar provinsi, maka akan kami suruh putar balik," jelasnya.
Sementara, kata dia, apabila pengendara antar kabupaten, seperti dari Dumai, Bengkalis dan Rohil akan ditanyakan surat tes cepat antigen dan menerapkan protokol kesehatan. Dari pantauan, sejak adanya jalan tol sejauh ini tidak begitu banyak kegiatan masyarakat yang ingin keluar daerah yang melintas di posko penyekatan di kecamatan Kandis.
Posko penyekatan ini melibatkan petugas dari semua unsur mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Dinkes, unsur Kecamatan yang akan berjaga selama 24 jam secara bergantian.