Semarang (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.
"Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara," kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu.
Dalam pasal 178 KUHP, dijelaskan: Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara.
"Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi," tambahnya.
Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.
Terhadap penerapan pasal ini, lanjut dia, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.
Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan."Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy," tegasnya.
Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah penderita Covid-19, kata dia, yakni dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekad berkerumun saat darurat pandemivirusCorona.
"Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru," katanya.
Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri,mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sudah memiliki protokol khusus.
Selama protokol khusus itu dilaksanakan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular.
"Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir," katanya.
Meski demikian, kata dia, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virusCorona tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi.
Baca juga: Warga tolak Rusunawa Pekanbaru jadi lokasi karantina TKI dari Malaysia, begini penjelasannya
Baca juga: Kemenag Dumai imbau pengurus masjid gelar doa qunut dan tolak bala
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru tolak retribusi pemakaman
06 December 2011 15:00 WIB
PAN Tolak Ranperda Retribusi Pemakaman
17 November 2011 15:36 WIB
Waspada walau kasus COVID-19 Riau melandai, masih makan korban tiga tewas
04 April 2022 6:52 WIB
Pertamina santuni 1.500 anak yatim korban COVID-19
23 November 2021 18:47 WIB
Pekanbaru siapkan 2.000 paket bantuan bagi warga miskin terkena COVID-19
11 August 2021 8:27 WIB
Pandemi COVID-19 tak halangi berbuat baik di hari Idul Adha
20 July 2021 19:15 WIB
Empat warga Pesisir Selatan tewas akibat COVID-19 dalam sepekan
02 May 2021 16:40 WIB
Kebanjiran korban meninggal COVID-19, India mulai lakukan kremasi massal
23 April 2021 11:47 WIB