DPRD Pekanbaru tolak retribusi pemakaman

id dprd pekanbaru, tolak retribusi pemakaman

DPRD Pekanbaru tolak retribusi pemakaman

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Riau, menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang diajukan pemerintah setempat.

"Ranperda ini harus dibatalkan, orang mati tidak perlu dipungut biaya seperti yang masih hidup. Ini tidak pantas. makanya saya minta Pansus I membatalkannya," kata anggota Pansus I DPRD Kota Pekanbaru, Ade Hartati kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, Pemko Pekanbaru sudah sangat keterlaluan dengan membebankan retribusi pada orang mati. Dia menilai pemerintah yang seharusnya melayani masyarakat hidup sampai wafat, justru hal itu tidak dilaksanakan pemerintah.

"Kalau berbicara masalah tempat pemakaman umum, saat ini lebih banyak TPU yang dikelola oleh masyarakat dibandingkan TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Jadi tidak perlu perda ini," ujarnya.

Ade Hartati menilai, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial Kota Pekanbaru, belum menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan namanya dan tidak maksimal dalam penerapan tugasnya terhadap pelayanan masyarakat.

"Harusnya Dinas Sosial bisa mengakomodir persoalan ini. Karena hanya dengan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemko Pekanbaru berbuat hal yang tidak masuk akal seperti ini dan jelas-jelas menantang masyarakat," ungkapnya.

Ade juga menambahkan, untuk saat ini di Kota Pekanbaru belum layak dibuat Perda tentang Retribusi Pemakaman, karena masih banyak masyarakat yang menantang ranperda ini.

Masyarakat berpikir ketika ada yang meninggal pasti akan membayar retribusi. Masyarakat juga masih merasa aneh dengan ranperda tersebut.

"Tapi kalau sekitar sepuluh tahun ke depan, baru saya yakin penerapan ranperda tentang pemakaman ini layak di Pekanbaru mengingat kondisi Kota Pekanbaru akan berkembang seperti Kota Jakarta yang sudah menerapkan perda retribui pemakaman, namun kalau saat ini sekali lagi saya katakan belum layak di Pekanbaru," ujar Ade Hartati anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Ranperda ini sudah menuai banyak kritik dari berbagai pihak termasuk masyarakat Pekanbaru yang belum bisa menerima kehadiran perda ini. Atas pertimbangan itu juga anggota DPRD Kota Pekanbaru menolak ranperda tersebut.

"Yang jelas masih banyak yang belum bisa menerima ranperda ini, makanya kita menolak dan harapan kita terhadap pemko agar mengelola perda yang sudah ada dan menjalankannya dengan maksimal, seperti Perda tentang Parkir dan Retribusi Rumah Makan," demikian Ade Hartati.