Pekanbaru (ANTARA) - Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan surat edaran perintahkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk libur, dan kerja di rumah selama 10 hari ke depan guna memutus peredaran COVID-19.
"Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home)," kata Walikota PekanbaruFirdaus di Pekanbaru, Sabtu.
Surat bernomor 800 / BPKSDP-PKAP/640/2020 itu mengatur atau terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di masyarakat.
Ada 12 poin yang diatur dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Walikota itu.
Katanya, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon II, III, IV untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.
"Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya.
"Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home), harus selalu mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri)," jelasnya.
Walikota juga menegaskan agar seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Mereka dibolehkan melakukan perjalanan dinas jika hanya ada urusan yang sangat penting dan harus persetujuan kepala daerah.
Sedangkan untuk absensi ASN, dilakukan secara manual. Seluruh ASN boleh bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020 mendatang. Pelaksana tugas kedinasan harus dilaporkan melalui aplikasi Sinergi, tanpa dikenakan tunjangan kinerja.
Baca juga: Wagub Sumbar cegat semua kendaraan dari Pekanbaru
Baca juga: RSUD Siak rawat satu pasien suspek COVID-19 dari Pelalawan
Berita Lainnya
Menteri PANRB sebut ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara disesuaikan kesiapan instansi
11 December 2024 15:53 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru ingatkan ASN tidak main-main kelola keuangan
05 December 2024 20:36 WIB
Presiden Prabowo naikkan Rp2 juta untuk guru non-ASN dan 1 gaji pokok untuk ASN
26 November 2024 16:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti berikrar netralitas dalam Pilkada 2024
16 November 2024 19:46 WIB
Kapolsek Siak Kecil : ASN harus netral di Pilkada
14 November 2024 16:17 WIB
Ratusan ASN Tembilahan ikuti sosialisasi Dana Pensiun BRK Syariah
12 November 2024 9:22 WIB
Forkopimda Rohil rakor netralitas ASN, TNI/Polri serta Kades di pilkada
01 November 2024 10:37 WIB