Afis jual sabu-sabu di Pekanbaru dihukum 5 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,narkoba

Afis jual sabu-sabu di Pekanbaru dihukum 5 tahun penjara

narkoba (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pekanbaru, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 milyar atau kurungan 3 bulan penjara terhadap Afis alias Afis Bin Syahrudin bersama dengan temannya Rano Karno alias Rani karena terbukti bersalah menjual shabu-shabu.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan ini, kami sepakat menghukum terdakwa, karena kejahatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika itu," kata Ketua Majelis Hakim Pekanbaru, Dr. Abdul Aziz, S.H, M.Hum di Pekanbaru, Selasa.

Abdul Aziz mengatakan, perbuatan terhukum melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan hukuman atas Afis alias Afis Bin Syahrudin bersama dengan temannya Rano Karno, juga dikenai denda sebesar Rp1 milyar dengan subsidair 3 bulan penjara.

Dalam pembacaan tuntutan oleh majelis hakim, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.

Kronologis penangkapan terdakwa berawal saat adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di salon Heriza di Jalan Swakarya Gang Paris, saksi Samuri dan saksi Asmen (Buser Polsek Tampan) langsung menuju salon untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim buser dari Polsek Tampan menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan Rano Karno alias Rani dengan barang bukti 1 buah kaca pirex, 3 paket shabu yang terbungkus dengan plastik warna putih yang dibelinya dengan harga Rp100 ribu, serta sendok, dan menurut pengakuan Rano Karno bahwa ia baru selesai menggunakan shabu-shabu itu.

Dari pengakuan terdakwa pertama (Rano Karno, red), polisi mengembangkan kasus dan pemancingan terhadap terdakwa melalui Rano Karno. Polisi menyuruh saksi Rano Karno berpura pura kembali memesan shabu kepada terdakwa (afis, untuk diantarkan kerumah saksi Rano Karno, dan setelah terdakwa sampai dirumah temannya saksi Rano Karno, kemudian saksi samuri dan saksi asmen (Buser Polsek Tampan) yang sudah lama mengintai terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti dalam penguasaaanya yakni 2 bungkus paket shabu-shabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket klep kecil dengan berat berat bersih 0,22 gram dan berat 0,1 gram sisa pengembalian dari laboratorium forensik Medan untuk barang bukti di pengadilan.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB :12782/NNF/2019 pada Rabu, 20 November 2019 yang ditandatangani oleh Wakil kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, MSi, disimpulkan bahwa barang bukti positif menngandung Matamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.