Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru hingga kini tak kunjung melimpahkan berkas perkara tersangka Ari Sumarnake kejaksaan setempat. Ari Sumarnaadalah anak Bupati Rokan Hilir yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban sempat tak sadarkan diri.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Namun, dua pekan berlalu dia mengakui jaksa belum mengetahui perkembangan hasil penyidikan. Penyidik polisi hingga kini tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap I.
"Belum ada berkas. Masih SPDP," katanya.
Sejatinya, Robi mengatakan tidak memberikan tenggat waktu kepada penyidik untuk melimpahkan berkas. Namun, dia berharap berkas perkara tersebut segera dikirimkan agar pihaknya bisa melakukan penelaahan berkas untuk menguji syarat formil dan materil perkara.
"Memang tidak ada batas waktu. Namun kalau bisa sesegera mungkin," pungkas Robi Harianto.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan jajarannya. Dia justru menuturkan bahwa pihaknya masih sibuk dengan agenda kegiatan lain sehingga penanganan perkara itu belum maksimal.
"Saya belum ada terpikir soal perkara dulu," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Kami tu masih ada kunjungan Kapolda kemarin. Mungkin belum saya ingat lagi di mana," kata Awal.
Ari yang merupakan anak Bupati Rokan Hilir itu diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Anak Bupati Rokan Hilir diduga terlibat penganiayaan berat di Pekanbaru
Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (13/2) dini hari. Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai penetapan tersangka, penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Jumat (10/2).
Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.
Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Awalnya, Ari mendapat informasi jika pacarnya berinisial R, sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 orang temannya, langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.
Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening. Perkelahian itu sempat dicegah oleh R, pacar pelaku. Namun usahanya sia-sia.
Baca juga: Kejari siapkan tiga jaksa tangani perkara putra Bupati Rohil
Baca juga: Polisi tetapkan anak Bupati Rokan Hilir tersangka penganiayaan, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Polisi ajak guru sukseskan pilkada serentak
10 November 2024 12:46 WIB
Jika ada gangguan kamtibams segera lapor polisi
05 November 2024 14:13 WIB
Polisi tutup Jalan Merdeka Barat ke arah Istana Negara imbas Reuni 411
04 November 2024 15:51 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Dikawal polisi, Debat Pilkada Siak berlangsung aman
03 November 2024 11:49 WIB
Pecatan TNI diamankan polisi saat berusaha larikan sepeda motor mahasiswa
29 October 2024 14:22 WIB
Pencuri spesialis di SD di Pekanbaru dibekuk polisi
29 October 2024 13:45 WIB