Maling motor di restoran, seorang pengemudi ojek "online" diciduk polisi

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,ojak online

Maling motor di restoran, seorang pengemudi ojek "online" diciduk polisi

Pengemudi ojek "online" Rojak saat diringkus anggota Polsek Kebon Jeruk lantaran maling motor di Jakarta, Sabtu (28/12/2019) (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus pengemudi ojek "online" bernama Rojak (29) karena maling motor di restoran Wang Dinasty Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan pelaku mencuri motor yang terparkir karena lemah penjagaan, mengenakan atribut jaket dan helm ojek "online."

Baca juga: Tukang ojek online kesasar peta tak jelas akhirnya dievakuasi Tim SAR

"Pelaku memarkirkan kendaraannya terlebih dahulu di samping restoran, kemudian menuju motor korban dan dengan cepat membawa kabur," ujar Ardhy di Jakarta, Minggu malam.

Motor tersebut dibawanya menuju Gang Macan. Di dalam gang tersebut, ia meminta kepada rekannya untuk datang mengambil sepeda motor yang masih dipakir di restoran.

Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kehilangan motor kepada polisi. Terlihat dari kamera CCTV, teman Rojak membawa sepeda motor pelaku menuju lokasi pertemuan di Gang Macan.

Setelah polisi melakukan interogasi, rekan Rojak membawa polisi ke tempat pertemuan di gang Macan itu. Di sana, Rojak sedang duduk di atas motor korban dan tak ingin lolos polisi langsung menangkapnya.

"Ketika ditangkap dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuannya baru sekali tapi kami masih dalami," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Ini tanggapan Gojek terkait pelaku bom Medan diduga pakai atribut ojek online

Baca juga: Tercatat 60 Persen Pengemudi Ojek Online di Pekanbaru Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan


Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan