Kasus Penzaliman Tenaga Kerja Dumai Berkurang

id kasus penzaliman, tenaga kerja, dumai berkurang

Dumai, 10/3 (ANTARA) - Berdasarkan data yang dirangkum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Riau, menunjukkan bahwa kasus "penzaliman" terhadap tenaga kerja di kota itu tiap tahunnya terus berkurang.

"Jelas ini merupakan 'sinyal' positif bagi sejumlah perusahaan, terutama perusahaan milik asing (PMA) yang beroperasi di Kota Dumai," kata Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Syamsul Bahri, kepada ANTARA di Dumai, Kamis.

Berdasarkan rekap data Disnakertrans, di tahun 2010 hanya terdata enam kasus penzaliman dengan pemberhentian tenaga kerja (PHK) secara sepihak, di mana lima di antaranya berhasil dimediasi untuk membuat kesepakatan dan perjanjian bersama (PB).

"Sementara yang sampai ke penyelesaian hubungan industrial (PHI) hanya satu," tuturnya.

Jumlah itu, kata Syamsul, jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sepuluh kasus penzaliman PHK sepihak, di mana sembilan berhasil dimediasikan secara PB dan satu maju hingga PHI.

Penurunan tingkat kasus ini menurut Syamsul, menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan yang ada di Dumai terutama PMA sudah mengerti aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia.

"Untuk lebih meminimalisasi kasus-kasus ketenagakerjaan di Dumai, kami juga terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Dumai tentang tata tertib dan peraturan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Memasuki 2011 ini, berdasarkan kerangka Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) Disnakertras, di Kota Dumai terdapat 116 perusahaan dengan berbagai kategori mulai dari kecil, sedang, hingga besar.

Ratusan perusahaan itu terdiri dari 48 perusahaan swasta, 10 perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN), empat perusahaan patungan (joint venture), dan 18 PMA. Sementara selebihnya atau sekitar 36 merupakan perusahaan kecil.

"Dari 116 perusahaan itu, terdapat 8.479 tenaga kerja dalam negeri dan 32 tenaga kerja warga asing," jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly, di ruang terpisah.