Eksekusi lahan Tol Pekanbaru-Dumai di Kandis, polisi klaim lancar. Ada yang sebut nama Jokowi

id pembebasan lahan,tol pekanbaru dumai,proyek strategis nasional ,tol trans sumatera,PN Siak,polres siak

Eksekusi lahan Tol Pekanbaru-Dumai di Kandis, polisi klaim lancar. Ada yang sebut nama Jokowi

Suasana eksekusi lahan di Kampung Kandis, Siak dengan alat berat dan petugas bersiaga.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, Riau (ANTARA) - Pengadilan Negeri Siak mengeksekusi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai di ruas Kembal di Jalan Limbek, Kampung Kandis Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, setelah beberapa lama bermasalah terkait ganti rugi.

Kepala Kepolisian Resor Siak, AKBP Doddy F Sanjaya di Siak, Kamis, menyampaikan pihaknya menurunkan sebanyak 300 orang anggota. Termasuk polisi wanita ditambah penguatan dari Personil TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kita diminta Pengadilan Negeri Siak untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi. Alhamdulillah giat eksekusi berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun," kata Kapolres Siak.

Meskipun mengklaim proses eksekusi berlangsung lancar, namun saat eksekusi masih ada protes dari masyarakat saat panitera Pengadilan Negeri (PN) Siak membacakan perintah eksekusi. Hal ini juga dibenarkan Kapolresada dari pihak pemilik lahan yang menyampaikan keluhannya di lapangan.

Pihak tersebut masih tidak terima dan berteriak menyebutkan nama Presiden Jokowiuntuk meminta keadilan. Akan tetapi lanjut Kapolres setelah dijelaskan dan diberi pengertian mereka dapat menerima dengan lapang dada.

"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak mari kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Serta mendukung program pemerintah ini demi kemajuan negeri kita dan kesejahteraan kita bersama," tuturnya.

Lahan yang akan dieksekusi berlokasi di Kampung Kandis terdiri dari tiga orang pemilik. Pertama Suwitno Lumban Batu25.092 Meter persegi, Maruba Lumban Raja 966 meter persegi (M2), dan Junter pandiangan 5.044 M2 atau jika digabungkan sekitar 3,1 hektare.

Panitera PN Siak, Tagor Payungan saat membacakan eksekusi mengatakan bahwa telah pengadilan menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum. Oleh karena itu bisa dilakukan eksekusi dengan juru sita dan saksi serta pihak keamanan jika diperlukan.

Baca juga: Seksi 1 Tol Pekanbaru-Dumai bisa digunakan awal 2020, begini penjelasannya

Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai ditargetkan beroperasi Maret 2020