Miliki 2,57 gram sabu-sabu Yusuf Siregar divonis 5 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,miliki 2,57 gram ganja

Miliki 2,57 gram sabu-sabu Yusuf Siregar divonis 5 tahun penjara

ganja (int)

Pekanbaru (ANTARA) - Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Pekanbaru menghukum Yusuf Siregar selama lima tahun penjara karena memiliki delapan paket sabu-sabu seberat 2,57 gram yang akan dijualnya.

"Majelis hakim sepakat menghukum Yusuf karena kejahatannya telah melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, SH, di PN Pekanbaru, Senin.

Putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin Repelita, SH yaitu tujuh tahun penjara dengan denda satu milyar rupiah.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Yusuf terkait kejahatannya, berawal dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Budi Utomo Gang Bima Sakti, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada 30 Juli 2019 oleh Nofriyadi, Iwan Saputra, dan Erianus Harefa sebagai saksi yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.

Menurut keterangan saksi, Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Yusuf Siregar memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan pada 30 Juli 2019.

Kemudian, saksi Nofriadi menjelaskan, bahwa ia melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, laki-laki tersebut memasukkan tangannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakainya, lalu mengeluarkan satu bukusan kecil dari dalamnya untuk dilemparkannya ke dekat pohon.

Saksi Nofriadi meminta Yusuf untuk membuka bungkusan yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Atas hukuman lima tahun penjara tersebut Yusuf tampak menerima hukuman tersebut, dan sama dengan JPU juga menerima putusan tersebut.