Pekanbaru (ANTARA) - Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Pekanbaru menghukum Yusuf Siregar selama lima tahun penjara karena memiliki delapan paket sabu-sabu seberat 2,57 gram yang akan dijualnya.
"Majelis hakim sepakat menghukum Yusuf karena kejahatannya telah melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, SH, di PN Pekanbaru, Senin.
Putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin Repelita, SH yaitu tujuh tahun penjara dengan denda satu milyar rupiah.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Yusuf terkait kejahatannya, berawal dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Budi Utomo Gang Bima Sakti, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada 30 Juli 2019 oleh Nofriyadi, Iwan Saputra, dan Erianus Harefa sebagai saksi yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut keterangan saksi, Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Yusuf Siregar memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan pada 30 Juli 2019.
Kemudian, saksi Nofriadi menjelaskan, bahwa ia melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, laki-laki tersebut memasukkan tangannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakainya, lalu mengeluarkan satu bukusan kecil dari dalamnya untuk dilemparkannya ke dekat pohon.
Saksi Nofriadi meminta Yusuf untuk membuka bungkusan yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Atas hukuman lima tahun penjara tersebut Yusuf tampak menerima hukuman tersebut, dan sama dengan JPU juga menerima putusan tersebut.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB