Pekanbaru (ANTARA) - Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Pekanbaru menghukum Yusuf Siregar selama lima tahun penjara karena memiliki delapan paket sabu-sabu seberat 2,57 gram yang akan dijualnya.
"Majelis hakim sepakat menghukum Yusuf karena kejahatannya telah melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, SH, di PN Pekanbaru, Senin.
Putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin Repelita, SH yaitu tujuh tahun penjara dengan denda satu milyar rupiah.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Yusuf terkait kejahatannya, berawal dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Budi Utomo Gang Bima Sakti, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada 30 Juli 2019 oleh Nofriyadi, Iwan Saputra, dan Erianus Harefa sebagai saksi yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut keterangan saksi, Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Yusuf Siregar memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan pada 30 Juli 2019.
Kemudian, saksi Nofriadi menjelaskan, bahwa ia melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, laki-laki tersebut memasukkan tangannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakainya, lalu mengeluarkan satu bukusan kecil dari dalamnya untuk dilemparkannya ke dekat pohon.
Saksi Nofriadi meminta Yusuf untuk membuka bungkusan yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Atas hukuman lima tahun penjara tersebut Yusuf tampak menerima hukuman tersebut, dan sama dengan JPU juga menerima putusan tersebut.
Berita Lainnya
Pohon tumbang di Jalan Tomang Raya akibat akar yang sudah busuk
18 April 2024 17:00 WIB
Retno Marsudi tegaskan Indonesia tak ingin melihat eskalasi konflik di Timur Tengah
18 April 2024 16:42 WIB
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kanwil Kemenkumham Riau gelar donor darah
18 April 2024 16:28 WIB
53 rumah WNI bakal direlokasi pasca-kesepakatan batas Indonesia - Malaysia
18 April 2024 16:22 WIB
Suho EXO akan gelar konser solo pada 10 Agustus di Jakarta
18 April 2024 15:53 WIB
DPR RI dan Dubes Slovakia untuk Indonesia bahas kerja sama bidang pangan dan energi
18 April 2024 15:42 WIB
TNI AL siapkan KRI Halasan lakukan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
18 April 2024 15:33 WIB
Menimbang opsi terbaik untuk menjaga kestabilan kurs rupiah
18 April 2024 15:05 WIB