Polisi ujicoba alat tes norkoba melalui air liur

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,polisi tes

Polisi ujicoba alat tes norkoba melalui air liur

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada November 2019 ini akan melakukan ujicoba alat tes narkoba melalui air liur di sejumlah tempat hiburan malam di Palembang.

Alat tes narkoba melalui air liur yang dikenal dengan sebutan Rapid itu dilakukan ujiicoba tingkat ketepatannya mendeteksi penggunaan narkoba pengunjung tempat hiburan malam sebelum digunakan secara maksimal menggantikan alat tes yang melalui urine, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman di Palembang, Jumat.

Alat tes Rapid itu sistem pendeteksian sama seperti 'tespack' atau alat tes kehamilan yakni dengan menunjukkan tanda garis satu berarti orang yang diperiksa air liurnya negatif mengonsumsi narkoba dan jika menunjukkan tanda garis dua berarti yang bersangkutan positif narkoba.

Alat tes baru yang segera digunakan di jajaran Polda Sumsel itu bisa mendeteksi beberapa jenis narkoba seperti pil ekstasi, ganja, dan sabu-sabu.

Kegiatan ujicoba tersebut akan dievaluasi, jika dinilai tim lebih baik dan efektif untuk mengetahui seseorang pemakai narkoba atau tidak, pada tahun ini alat tes Rapid segera digunakan menggantikan alat tes urine.

Berdasarkan kegiatan ujicoba yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam, alat tes Rapid lebih mudahkan digunakan oleh petugas di lapangan.

Dengan alat tes Rapid, petugas tidak perlu repot membawa orang-orang yang akan diperiksa ke toilet untuk mengambil sampel urinenya dan dilakukan pengecekan mengandung zat narkoba atau tidak.

Petugas cukup meminta seseorang yang akan diperiksa menjulurkan lidahnya untuk dilakukan pengambilan sampel air liurnya dan menunggu beberapa saat bisa diketahui dengan cepat jika yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba.

Selain melakukan ujicoba a;at tes baru, pihaknya juga berupaya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi narkoba dan pengelola tempat hiburan malam atau kafe diingatkan untuk tidak menyediakan narkoba atau memfasilitasi peredaran barang terlarang itu.

Jika sampai ditemukan petugas di lapangan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang terbukti memiliki, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi narkoba, kata Kombes Farman.

Pewarta : Yudi Abdullah