Calon Dewas KPK, Wapres Ma'ruf Amin: Antasari dengar, Ahok belum tahu

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, Calon Dewas KPK

Calon Dewas KPK, Wapres Ma'ruf Amin: Antasari dengar, Ahok belum tahu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Jumat (8/11/2019) (ANTARA/Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku dirinya juga mendengar kabar mengenai masuknya nama mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK.

"Ya bunyi-bunyinya ada begitu. Tapi nanti kan Presiden (yang memutuskan), rumornya ada tapi kita belum tahu," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK bantu Polda Sultra tangani korupsi dana desa "hantu"

Sementara terkait nama mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wapres mengatakan belum mendengar nama Ahok masuk dalam bursa calon anggota Dewas KPK.

"Nggak tahu saya, belum tahu," kata Ma'ruf menanggapi pertanyaan terkait Ahok.

Wapres menambahkan saat ini Presiden Joko Widodo sedang menyeleksi nama-nama calon pengawas untuk lembaga antirasuah tersebut. Wapres juga mempersilakan siapa saja yang memiliki rekomendasi tokoh sebagai calon dewas, bisa mengusulkan ke tim seleksi.

"Sekarang sedang digodok oleh Presiden, kalau punya calon ya diajukan saja. Presiden sedang menyeleksi, mungkin nama-nama itu (Antasari dan Ahok) masuk, tapi masih diseleksi," jelasnya.

Nama Antasari Azhar dan Ahok ramai muncul di media sosial disertai foto keduanya dan ucapan selamat bagi Antasari dan Ahok sebagai anggota Dewas KPK.

Sebelumnya, Antasari menyampaikan pendapatnya terkait syarat anggota Dewas KPK yang baik. Menurutnya, Dewas KPK harus diisi oleh anggota dari Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, dan rekrutmen Indonesia Memanggil, yang mengerti seluk-beluk, sistem di internal KPK.

"Dewan Pengawas harus yang tahu situasi, kalau hanya orang yang ditempatkan saja dan tidak tahu masalah, akan menjadi simbol dan makan gaji buta setiap bulan sehingga tidak efektif," kata Antasari dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).

Baca juga: Lagi, KPK panggil enam saksi kasus korupsi Jembatan Bangkinang

Baca juga: KPK pertimbangkan untuk ajukan kasasi pascaputusan bebas Sofyan


Pewarta : Fransiska Ninditya