Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menangani dugaan kasus korupsi dana desa fiktif.
"KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (6/11).
Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018," kata Febri.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri, sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan "backdate" (tanggal mundur)," ujarFebri.
Pada 24 Juni 2019, kata dia, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara dalam tahap penyelidikan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan "backdate" merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," ujarnya pula.
Selanjutnya pada 25 Juni 2019, dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, kata Febri, diminta agar KPK melakukan supervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.
"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan polda telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK sesuai ketentuan pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Febri.
Ia menyatakan salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama pada 16 September 2019.
"Dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi "trigger mechanism" yang diamanatkan UU. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," katanya lagi.
Baca juga: KPK terus telusuri kerugian negara terkait korupsi Jembatan "Waterfront City" di Kampar
Baca juga: Berikut situasi saat KPK periksa lima saksi dugaan korupsi jembatan Waterfront City di Polda Riau
Berita Lainnya
Kemenkeu terus lakukan verifikasi cari adanya desa siluman
15 January 2020 19:32 WIB
Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang
14 December 2024 8:55 WIB
KPK sita uang Rp1,5 miliar dalam penggeledahan di beberapa OPD di Pekanbaru
13 December 2024 20:50 WIB
Mantan Menkumham Yassona Laoly dipanggil KPK, ada apa?
12 December 2024 17:28 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru tertangkap OTT KPK dinilai berkinerja bagus
12 December 2024 6:54 WIB
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Rapat Paripurna DPR RI setujui calon pimpinan dan calon Dewas KPK 2024-2029
05 December 2024 11:51 WIB
OTT Pj Wali Kota Pekanbaru buka kotak pandora, siapa yang belum tertangkap?
04 December 2024 14:56 WIB