Berikut situasi saat KPK periksa lima saksi dugaan korupsi jembatan Waterfront City di Polda Riau

id KPK, Polda Riau, korupsi

Berikut situasi saat KPK periksa lima saksi dugaan korupsi jembatan Waterfront City di Polda Riau

Suasana gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. KPK diagendakan memeriksa lima saksi dugaan korupsi Waterfront City Kampar di Polda Riau, Jumat. (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang selalu dilakukan di Mako Brimob, kali ini pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Seorang personel Polda Riau menyatakan pemeriksaan dilakukan sejak Jumat pagi.

"Masih diperiksa," katanya.

Pantauan Antara, pemeriksaan dilakukan secara tertutup dengan penjagaan yang dilakukan anggota bersenjata dari Brimob Polda Riau. Sejumlah wartawan terlihat menunggu pemeriksaan tersebut.

Juru Bicara KPK,Febri Diansyah mengatakan agenda pemeriksaan satu saksi untuk tersangka IKS dan empat saksi untuk tersangka AN dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun anggaran 2015-2016.

Lima saksi yang diperiksa, yaitu STPPK Waterfront City (MYC) di Kab Kampar tahun 2015 sd 2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar Adnan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014 Ahmad Fikri, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode April 2012-Januari 2014 Chairussyah.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar Afrudin Amga, dan staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Fahrizal Efendi.

KPK pada Kamis (14/3) telah mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Para tersangka, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Atas perbuatan itu, terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Adnan (AN) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan JembatanWaterfront CityDinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.

Selanjutnya I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.