Edarkan ekstasi, Anton Sutarwo divonis 12 tahun penjara

id berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,edarkan ekstasi

Edarkan ekstasi, Anton Sutarwo divonis 12 tahun penjara

Edarkan Ekstasi, Anton Sutarwo Divonis 12 Tahun Penjara (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pekanbaru, menjatuhkan hukuman kepada Anton Sutarwo selama 12 tahun penjara karena terbukti bersalah mengedarkan ekstasi sebesar 8,3 gram melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Majelis hakim PN Pekanbaru sepakat menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara itu karena kejahatan terhukum dan perbuatan terhukum sudah merusak mental generasi muda sedangkan kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk menuntaskannya," kata Majelis Hakim dengan Ketua, Dahlia Panjaitan SH, dalam keterangannya di PN Pekanbaru, Senin.

Putusan dijatuhkan kepada terhukum tercatat sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Nurmala

terkait perbuatan yang memberatkan vonis tersebut karena terhukum sudah berulang kali menjadi pengedar barang haram itu.

Selain itu, terhukum sama sekali tidak bertobat, namun masih melakukan kejahatan yang sama sehingga menjadi hal yang memberatkan bagi pelaku untuk dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara itu.

"Kamu tahu tidak hukuman narkoba itu beratkan, lalu kenapa kamu masih melakukan kejahatan yang sama, apa kamu tidak jera?," kata Dahlia.

Sementara itu, kronologis kejahatan hingga mengakibatkan pelaku terpaksa menginap di hotel prodeo, berawal dari aparat dari kepolisian yakni Boby Triantoro dan Yudi Kausar yang mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di Jalan Kampung Dalam Rt/Rw 02/05 Kelurahan Kampung Kecamatan Senapelan Pekanbaru yang dilakukan Anton.

Saat mengamankan Anton, saksi menjelaskan terhukum baru selesai melakukan transaksi dan ditemukan barang bukti lain berupa uang sejumlah Rp250 ribu dari penjualan narkotika, satu buah telepon genggam, dan satu buah plastik bening besar berisi 53 plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah berhasil mengamankan Anton dari lokasi penangkapan, Boby dan rekannya melanjutkan penggeledahan kerumah Casril sebagai paman terhukum yang juga terlibat dalam pengedaran narkotika ini ditemukan sejumlah uang dan sabu-sabu sebanyak 67 bungkus plastik kecil dengan berat bersih 4,39 gram.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No.PM.01.03.941.07.19.K.488 pada 1 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, kosmetik dan Produk Komplimen yang pokoknya disimpulkan bahwa contoh barang bukti positif Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 tahun 200 tentang Narkotika.