Telah berusia 1336 tahun. Pelembang kota tertua di Indonesia namun tak miliki cagar budaya tetap

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, Telah berusia 1336 tahun

Telah berusia 1336 tahun. Pelembang kota tertua di Indonesia namun tak miliki cagar budaya tetap

Jembatan Ampera merupakan ikon Kota Palembang (ANTARA/Aziz Munajar)

Palembang (ANTARA) - Kota Palembang yang telah berusia 1336 tahun yang merupakan kota tertua di Indonesia, belum memilki cagar budaya tetap baik berupa bangunan, kawasan, struktur, situs ataupun benda seperti kota-kota bersejarah lainnya di Indonesia

Kepala Seksi Registrasi Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Rizal, Jumat, mengatakan bahwa adanya bangunan, kawasan, situs, struktur dan benda yang selama ini disebut sebagai cagar budaya oleh masyarakat statusnya baru diregistrasi secara nasional, belum berkekuatan hukum sebagai cagar budaya.

Baca juga: Jembatan Ampera Dipasang Kamera Pemantau Dan Dicat

Pada tahun 2020 telah diusulkan bangunan bersejarah di Kota Palembang agar bisa disidangkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali kota Palembang.

Tidak adanya cagar budaya tetap di Kota Palembang yang memiliki sejarah panjang terasa miris, sebenarnya Kota Palembang pernah memiliki bangunan cagar budaya yakni Pasar Cinde, namun pada 2017 pasar tersebut dirobohkan dan diganti pusat perbelanjaan modern untuk kepentingan ekonomi.

Menurut dia untuk mengusulkan sebuah bangunan, kawasan atau benda menjadi cagar budaya memang cukup sulit.

Salah satu faktor kesulitannya yakni kurangnya pemeliharaan keaslian suatu bangunan, kawasan, situs atau benda bersejarah yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Saat ini beberapa bangunan bersejarah di Kota Palembang kondisinya ada yang mengalami kerusakan seperti Rumah Kapitan dan ada yang dimodifikasi seperti Masjid Agung.

Selain itu, kurangnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang berkompeten selama ini juga membuat penetapan cagar budaya menjadi lamban.

"Alhamdulillah sekarang jumlah TACB sudah cukup, sehingga tahun depan bisa menyidangkan lalu merekomendasikan usulan cagar budaya untuk ditetapkan wali kota," tambahnya.

Jika sebuah cagar budaya sudah ditetapkan, kata dia, maka akan ada dana pemeliharaan khusus guna memastikan cagar budaya tersebut selalu terawat karena telah berkekuatan hukum tetap.

Namun sebelum diusulkan menjadi cagar budaya, sebuah bangunan, situs, kawasan, struktur dan benda harus terlebih dulu diregistrasi secara nasional sebagai pendataan awal sekaligus memastikan eksistensinya.

"Sejak 2014 sampai 2019 kami sudah meregistrasi 423 item bersejarah di Kota Palembang, baik itu berupa bangunan, kawasan, struktur, situs dan benda. Paling banyak yang diregistrasi itu berupa benda," kata Rizal.

Baca juga: Ibu Negara Iriana Joko Widodo sosialisasi bahaya narkoba di Palembang

Baca juga: Mendagri sebut pempek Palembang pecahkan rekor nasional kuliner khas daerah


Pewarta : Aziz Munajar