KPU Siak disanksi karena terbukti salah lapor data Pilpres 2019

id Bawaslu,kpu siak

KPU Siak disanksi karena terbukti salah lapor data Pilpres 2019

Suasana sidang oleh DKPP. (ANTARA/HO-Bawaslu Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak dikenakan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/10), karena terbukti kurang teliti dalam pendataan hasil perolehan suara dari TPS, di empat kecamatan padaPemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang DKPP jalan MH.Thamrin Jakarta pusat pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang tersebut DKPP memutuskan, pertama mengabulkan pengaduan pengadu sebagian, kedua memberikan sanksi peringatan kepada KPU Siak, ketiga memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti keputusan DKPP paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan, dan terakhir memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Terlihat hadir dari pihak Teradu, KPUKabupaten Siak diwakili oleh Agus Haryanto, anggota KPU Siak, dan para pengadu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan, sedangkan Rusidi Rusdan Dan Gema Wahyu Adinata berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan lain.

Perkara ini berawal dari aduan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan lima orang anggota lainnya.

Bawaslu awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya perbedaan jumlah pada daftar pemilih pada beberapa TPS di empat Kecamatan di Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 19 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi acara cepat. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian yang mendalam, dalam sidang tersebut, KPU Siak mengakui adanya kurang ketelitian jajarannya dalam pendataan di TPS.

Mendapati pengakuan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau cepat meminta KPU Siak untuk memperbaikinya dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak suara.

Berdasarkan putusan Bawaslu Riau, KPU Siak kemudian melakukan perbaikan, namun tidak sesuai tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu, dimana KPU hanya melakukan pencocokan antara DB1 dan DA1 saja tidak pada C1 plano yang terdapat dalam kotak suara.

Maka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan menjaga marwah penyelenggara pemilu, Bawaslu Provinsi Riau membawa masalah ini ke meja hijau DKPP.

Pada tanggal 27 Agustus 2019, DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok gugatan dan keterangan saksi-saksi yang di gelar di ruang sidang Bawaslu Riau.

Dan hasilnya, DKPP menyatakan aduan dari pengadu terbukti dan jawaban dari teradu tidak meyakinkan DKPP.

Baca juga: Bawaslu Riau perkarakan KPU Siak karena selisih data pemilih

Baca juga: KPU Siak siap ladeni gugatan PAN dan PDIP di MK