Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perkarakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak ke sidang DKPPkarena dinilai salah dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu Riau terkait data pemilih yang tidak sesuai dengan amar putusan.
Sebelumnya Bawaslu Riau sudah mengeluarkan Putusan melalui Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat agar KPU Siak melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih untuk kecamatan Kandis Kabupaten Siak dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2019 lalu.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pengadu Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau dan empat anggota lainnya ini dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito) Marpoyan Damai Pekanbaru.
Sidang yang dimulai Pukul 09.00 Wib dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019 ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU didampingi oleh 2 anggota majelis lainnya, yakni Sri Rukmini, SH, M.Ikom dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan Firdaus, SH dari Unsur KPU Provinsi Riau.
Hadir sebagai pihak Teradu adalah ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak yang dilaporkan ke DKPP dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"KPU Siak dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu Riau yang dibacakan pada sidang pelanggaran administrasi acara cepat yang diselenggarakan Bawaslu Riau pada tanggal 19 Mei 2019 silam. Dimana terdapat selisih pada data pengguna hak pilih DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan Kandis yang lebih banyak di bandingkan dengan pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden," tutur Ketua Bawaslu Riau Risidi Rusdan.
Berdasarkan amar putusan sidang pelanggaran administrasi acara cepat tersebut, Bawaslu Riau meminta KPU Siak untuk melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih di beberapa TPS di empat Kecamatan di Kabupaten Siak.
KPU Kabupaten Siak menyangkal dakwaan tersebut, 5 komisioner KPU Siak ini beralasan telah melakukan putusan tersebut, namun pencocokan dilakukan sebatas pada pencermatan formulir DAA1saja, padahal amar putusan Bawaslu Riau adalah pencocokan dengan C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.
Awalnya, kasus ini bermula atas Laporan dari Partai PAN dan PDIP yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau melalui sidang pelanggaran administrasi acara cepat. Dari sidang ini kemudian terungkap adanya selisih jumlah pengguna hak pilih sebanyak 497 orang.
Perihal adanya selisih data BBM pengguna hak pilih ini diakui oleh KPU Siak, karena adanya kekurangtelitian dalam melakukan pendataan di TPS. Namun kemudian perbaikan tidak dilakukan dengan pencocokan dengan C1 Plano.
Sidang DKPP ini berakhir pada pukul 11.30 Wib dan hasil keputusan DKPP akan diputuskan dalam pleno DKPP RI di Jakarta.
Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis kontrol rekapitulasi suara pilkada
29 November 2024 15:05 WIB
Bawaslu temukan lima dugaan pelanggaran Pilkada di Maluku
29 November 2024 8:24 WIB
Bawaslu Bengkalis imbau pemilih tidak mendokumentasikan hak pilih di bilik suara
25 November 2024 19:56 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
Kapolres Bengkalis ingatkan masyarakat bijak menyaring informasi
24 November 2024 11:48 WIB
Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini alat peraga kampanye mulai ditertibkan
23 November 2024 16:36 WIB
Riau petakan delapan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara
23 November 2024 13:53 WIB
Dugaan bagi-bagi uang saat kampanye di Siak patut diselidiki Bawaslu
21 November 2024 17:28 WIB