Siak, Riau (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menyatakan siap meladeni gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara DPRD kabupaten setempat di daerah pemilihan IV.
"Menyangkut hasil itu ke MK, kita sudah siapkan saksi-saksi. Apa yang diputuskan oleh MK maka itu yang akan dilakukan KPU," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal, Selasa.
Hal tersebut dikatakannya usai Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memutuskan hasil sidang administrasi cepat. Itu mengenai laporan dari
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) Siak. Sidang dilakukan Kantor Lurah Minasatas laporan Wira dari DPD PAN Siak dan Ketua DPC PDI Perjuangan Siak, Syahrul.
Hasilnya,Bawaslu Riau mengabulkan laporan pelapor untuk sebagian dan kedua menyatakan terlapor dua Panitia Pemilu Kecamatan Kandis secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Siak dan PPK Kecamatan Kandis untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta melakukan Perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada Pemilihan DPRD
kabupaten dengan mencocokkan C1 Plano dengan mengundang saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Siak.
Terakhir memerintahkan PPK Kecamatan Kandis untuk memperbaiki Model DAA-1 DPRD Kab/Kota Pada Desa Simpang Belutu, Pencing Bekulo, LiboJaya, Kandis Kota, Bekalar, dan Desa Telaga Sam-Sam. Perbaikan dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan mencocokkan pada C1 Plano TPS.
Atas putusan tersebut, Ahmad Rizal mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti untuk perubahan daftar pemilih. Saat ini menurutnya sedang dilakukan perbaikan tersebut di KPU Siak dengan mengundang saksi partai politik dan Bawaslu Siak.
Untuk gugatan di MK pihaknya mewaspadai akan adanya putusan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Pasalnya salah salah satu laporan ada diadukan soal pemilih dari luar Siak, bahkan Riau yang mencoblos di Kecamatan Kandis. Selain memang adanya perbedaan perolehan suara pada beberapa desa yang tersebut dalam putusan Bawaslu Riau di atas.
"Walaupun pemilih di luar KTP hanya di dua TPS, tapi itu tentu berpengaruh pada perolehan suara Partai Golkar, PAN, dan Demokrat untuk DPRD Siak," ungkapnya.
Pada perolehan Suara di Dapil IV DPRD Siak yang terdiri dari Kecamatan Kandis, Minas, dan Sungai Mandau Golkar memperoleh tiga kursi sehingga secara keselurahan tertinggi di DPRD Siak dengan delapan kursi. Sedangkan PAN hanya memperoleh satu kursi di dapil tersebut sehingga secara keseluruhan hanya mendapatkan tujuh kursi.
PAN menggugat dengan harapan bisa mendapatkan kursi yang diraih Partai Demokrat. Jika demikian PAN meraih delapan kursi maka bisa mengamankan' kursi ketua dewan karena jumlah perolehan suaranya banyak dibanding Golkar meski jumlah kursinya sama.
Berita Lainnya
KPU Siak diskualifikasi dua parpol karena tak laporkan dana awal kampanye
18 January 2024 20:37 WIB
Siak anggarkan Rp48,9 miliar untuk Pemilu 2024
14 November 2023 13:03 WIB
Alfedri teken NPHD KPU dan Bawaslu untuk Pilkada Siak 2024
13 November 2023 19:26 WIB
KPU Siak minta masyarakat cek nama yang terdaftar dalam DPT
09 July 2023 13:28 WIB
KPU Siak targetkan partisipasi pemilih sebesar 84 persen
04 July 2023 19:00 WIB
KPU Siak lantik 70 PPK untuk Pemilu Serentak 2024
04 January 2023 16:27 WIB
KPU klaim partisipasi Pilkada Siak meningkat 8 persen dari sebelumnya
15 December 2020 19:07 WIB
Berikut rincian suara tiga paslon di Siak sesuai pleno
15 December 2020 17:45 WIB