KPU Siak siap ladeni gugatan PAN dan PDIP di MK

id kpu siak, gugatan MK

KPU Siak siap ladeni gugatan PAN dan PDIP di MK

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal (tengah) bersama Komisioner lainnya memberikan keterangan.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menyatakan siap meladeni gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara DPRD kabupaten setempat di daerah pemilihan IV.

"Menyangkut hasil itu ke MK, kita sudah siapkan saksi-saksi. Apa yang diputuskan oleh MK maka itu yang akan dilakukan KPU," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal, Selasa.

Hal tersebut dikatakannya usai Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memutuskan hasil sidang administrasi cepat. Itu mengenai laporan dari

Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) Siak. Sidang dilakukan Kantor Lurah Minasatas laporan Wira dari DPD PAN Siak dan Ketua DPC PDI Perjuangan Siak, Syahrul.

Hasilnya,Bawaslu Riau mengabulkan laporan pelapor untuk sebagian dan kedua menyatakan terlapor dua Panitia Pemilu Kecamatan Kandis secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Siak dan PPK Kecamatan Kandis untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta melakukan Perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada Pemilihan DPRD

kabupaten dengan mencocokkan C1 Plano dengan mengundang saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Siak.

Terakhir memerintahkan PPK Kecamatan Kandis untuk memperbaiki Model DAA-1 DPRD Kab/Kota Pada Desa Simpang Belutu, Pencing Bekulo, LiboJaya, Kandis Kota, Bekalar, dan Desa Telaga Sam-Sam. Perbaikan dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan mencocokkan pada C1 Plano TPS.

Atas putusan tersebut, Ahmad Rizal mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti untuk perubahan daftar pemilih. Saat ini menurutnya sedang dilakukan perbaikan tersebut di KPU Siak dengan mengundang saksi partai politik dan Bawaslu Siak.

Untuk gugatan di MK pihaknya mewaspadai akan adanya putusan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Pasalnya salah salah satu laporan ada diadukan soal pemilih dari luar Siak, bahkan Riau yang mencoblos di Kecamatan Kandis. Selain memang adanya perbedaan perolehan suara pada beberapa desa yang tersebut dalam putusan Bawaslu Riau di atas.

"Walaupun pemilih di luar KTP hanya di dua TPS, tapi itu tentu berpengaruh pada perolehan suara Partai Golkar, PAN, dan Demokrat untuk DPRD Siak," ungkapnya.

Pada perolehan Suara di Dapil IV DPRD Siak yang terdiri dari Kecamatan Kandis, Minas, dan Sungai Mandau Golkar memperoleh tiga kursi sehingga secara keselurahan tertinggi di DPRD Siak dengan delapan kursi. Sedangkan PAN hanya memperoleh satu kursi di dapil tersebut sehingga secara keseluruhan hanya mendapatkan tujuh kursi.

PAN menggugat dengan harapan bisa mendapatkan kursi yang diraih Partai Demokrat. Jika demikian PAN meraih delapan kursi maka bisa mengamankan' kursi ketua dewan karena jumlah perolehan suaranya banyak dibanding Golkar meski jumlah kursinya sama.