KPU Riau sosialisasikan cara PSU di Siak

id kpu,riau,sosialisasi,psu,siak

KPU Riau sosialisasikan cara PSU di Siak

KPU Siak, sosialisasikan tentang jadwal pelaksanaan PSU pasca putusan MK bagi masyarakat di Siak, Pekanbaru, Rabu (19/3/2025).ANTARA/HO. (HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Siak melakukan sosialisasi cara pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada masyarakat terutama pemilih yang terdapat di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Siak.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025. KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan PSU di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.

"KPU Siak telah merencanakan rangkaian kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan jajaran Forkompinda Kabupaten Siak untuk menyampaikan beberapa informasi penting terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut," kata Nugroho, kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau di Pekanbaru, Rabu.

Ia menyampaikan apresiasi atas kegigihan KPU Siak memberikan sosialisasi PSU langsung ke para pemilih di Lokasi PSU. Apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak sudah sesuai dengan amar putusan MK.

Sosialisasi menjadi sesuatu yang tak bisa diabaikan pada tahapan PSU pasca putusan MK di Kabupaten Siak. Dengan adanya sosialisasi tersebut, Nugroho mengharapkan adanya pemahaman yang komprehensif dan terciptanya situasi kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai.

"Sosialisasi KPU Kabupaten Siak ke pemilih dan para pihak merupakan agenda penting dan prioritas untuk memastikan adanya pemahaman yang komprehensif serta terciptanya kondisi yang kondusif, tertib, aman dan damai," katanya.

Kegiatan yang disusun oleh KPU Siak yaitu melakukan sosialisasi di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak selama 3 hari mulai tanggal 12-14 Maret 2025. Kemudian giat sosialisasi dilaksanakan di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Sedangkan sosialisasi di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak direncanakan akan dilaksanakan pada 19/20 Maret 2025 bertempat di RSUD Tengku Rafian Siak.

Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan menegaskan bahwa KPU Kabupaten Siak berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilih dan pemangku kepentingan di Kabupaten Siak mengetahui kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan MK. Seperti dikatakannya.

"KPU Kabupaten Siak gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih PSU pasca putusan MK serta stakeholder untuk memastikan seluruh pemilih dan para pihak mengetahui jadwal pelaksanaan PSU pasca putusan MK," katanya.

Sementara itu, Dailin Fajri Sormin anggota KPU Siak, menegaskan bahwa KPU Kabupaten Siak tidak hanya menyampaikan sosialisasi tentang jadwal pelaksanaan PSU pasca putusan MK, tetapi juga menjelaskan tata cara pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 22 Maret 2025.

"KPU Kabupaten Siak menyosialisasikan tentang jadwal pelaksanaan PSU dan tata cara pemungutan suara di TPS sejak melakukan registrasi di KPPS 4 dan KPPS 5 sampai pencoblosan selesai ditandai dengan mencelupkan jari tangan pemilih di KPPS 7," katanya.

Giat sosialisasi KPU Siak di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bunga Raya pada Selasa 18 Maret 2025 dihadiri langsung oleh Rusidi Rusdan, ketua KPU Riau, dan anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto.

Rusidi menyampaikan bahwa dalam pencoblosan pada PSU 22 Maret 2025 nanti pemilih mencoblos salah satu dari 3 pasangan calon. Karenanya Rusidi mengajak agar pemilih tidak tergoda dengan iming-iming politik uang atau pemberian barang untuk mencoblos salah satu pasangan calon.

"Pada pemungutan suara 22 Maret 2025, tetap terdapat 3 pasangan calon sebagaimana Pilkada pada 27 November 2024 lalu. Saya mengajak kepada pemilih agar mencoblos dengan hati nurani nya. Jangan tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan calon. Karena politik uang terdapat ancaman pidana nya bagi pemberi atau penerima," tutup Rusidi.