Polda Riau limpahkan tersangka penyelundup Rp14,6 miliar bayi lobster ke Jaksa

id Polda Riau, polisi, baby lobster,penyelundupan bibit lobster,berita riau antara,berita riau terbaru

Polda Riau limpahkan tersangka penyelundup Rp14,6 miliar bayi lobster ke Jaksa

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin (kiri) dan Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Pekanbaru Eko Sulistyanto (kanan) mengamati barang bukti tangkapan berupa baby lobster ketika konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan baby lobster di Kantor SKIPM Pekanbaru, Riau, Sabtu (17/8/2019). Sebanyak 95.430 ekor baby lobster berhasil diamankan petugas Ditpolairud Polda Riau ketika akan diselundupkan ke Singapura di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyerahkan dua tersangka penyelundup puluhan ribu bayi lobster senilai Rp14,6 miliar ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sudah diserahkan ke jaksa dua tersangka dan barang bukti," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Wawan mengatakan proses tahap II dilakukan setelah berkas penyidikan kedua tersangka berinisial R dan W tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Dalam pelimpahan tersangka itu, Iwan mengatakan ada dua unit mobil minibus yang turut diserahkan ke jaksa. Kedua mobil itu digunakan kedua tersangka yang merupakan warga Tembilahan itu untuk menyelundupkan 95.000 bayi lobster ke Tembilahan, untuk selanjutnya dikirim secara ilegal ke Singapura.

"Untuk baby lobster tidak kita masukkan sebagai barang bukti karena telah dilepasliarkan kemarin," ujarnya.

Meskipun telah diserahkan ke jaksa, Wawan mengatakan polisi terus mengejar empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ada empat pelaku yang telah teridentifikasi. Dan kita tetap melakukan pengejaran kepada mereka. Saya pastikan kasusnya tetap berjalan," tuturnya.

Perkara penyelundupan tersebut diungkap oleh Polair Polda Riau di salah satu pelabuhan tikus di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau medio Agustus 2019 lalu.

Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada mobil dari arah Jambi tujuan Batam melalui Tembilahan yang membawa Baby Lobster. Petugas Satpolair Polres Inhil langsung melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas.

Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, petugas mencurigai satu unit mobil Kijang Innova warna hitam BM 1595 SH yang diduga membawa Baby Lobster. Minibus mengarah ke pelabuhan tikus, tempat speedboat yang akan pembawa Baby Lobster ke Singapura berlabuh.

Ketika dikejar, mobil itu melaju dan berusaha kabur. Polisi langsung melakukan pengejaran melalui darat dan perairan menggunakan dua unit speedboat.

Merasa terkepung, sopir minibus mengarahkan kendaraannya ke dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Pulau Palas. Polisi melepaskan peringatan ke udara agar sopir menghentikan kendaraannya.

Upaya itu tidak membuahkan hasil, sopir minibus terus melaju. "Mobil akhirnya ditinggakan oleh sopirnya di perkebunan sawit. Setelah diperiksa di dalam mobil ditemukan box berisi Baby Lobster," kata Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Badarudin.

Ada 14 box berisi Baby Lobster yang berisi masing-masing 2 box Baby Lobster jenis Mutiara dan 12 jenis pasir. "Total keseluruhan 420 kantong berisi 95.340 ekor Baby Lobster. Jenis Mutiara 6.060 ekor dan Pasir 89.280 ekor. Nilai kerugian yang berhasil diselamatkan Rp 14.604.000.000," jelas Badarudin

Dalam pengungkapan ini, Badaruddin mengakui adanya kendala, yakni letak geografis Provinsi Riau. "Luasnya perairan mulai dari perbatasan Jambi, Pulau Kijang hingga Rokan Hilir," tutur Badarudin.

Badaruddin menyatakan tindakan pelaku melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan atau psl 100 jo psl 7 ayat 2 hrf j Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Pelaku masih dalam penyelidikan," tuturnya.

Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp11,5 miliar

Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp14,6 M