Polresta Pekanbaru kembali periksa saksi dugaan suap legislator NJ

id Polresta Pekanbaru, Pekanbaru, kriminal, Polisi,suap pemilu 2019,berita riau antara,berita riau terbaru

Polresta Pekanbaru kembali periksa saksi dugaan suap legislator NJ

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaludin Syam (Antaranews/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan reserse kriminal kepolisian resor Kota Pekanbaru kembali memeriksa saksi terkait dugaan suap Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Riau terpilih, NJ.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaludin Syam di Pekanbaru mengatakan saksi berinisial Ro yang disebut-sebut sebagai pengantar uang dugaan suap tersebut diperiksa pada Selasa hari ini.

"Iya benar, tadi memeriksa saksi inisial Ro terkait laporan dugaan suap KPPS," katanya.

Keterangan Ro dibutuhkan untuk mengetahui dugaan suap yang disebut melibatkan oknum legislator berinisial NJ kepada ketua KPPS berinisial Is.

Ro menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah beberapa waktu lalu melaksanakan pemeriksaan saksi secara maraton.

Selain Ro, polisi juga telah memeriksa Ar. Keduanya disebut sebagai saksi kunci untuk mengungkap dugaan suap karena berperan sebagai pengantar uang.

Polisi masih belum menjelaskan secara rinci perkara yang tengah ditangani ini. Hanya saja, berdasarkan catatan Antara, polisi juga telah memeriksa Ketua KPPS berinisial Is awal Agustus lalu. Selain itu, polisi juga telah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik IS, yang didapatkan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.

NJ juga telah dijadwalkan dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis.

Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Polresta Pekanbaru periksa saksi kunci dugaan suap KPPS

Baca juga: VIDEO - Polresta Pekanbaru tangkap dua kurir sabu seberat 18,3 kg