Polresta Pekanbaru periksa saksi kunci dugaan suap KPPS

id Siap, KPPS, Riau

Polresta Pekanbaru periksa saksi kunci dugaan suap KPPS

Foto arsip Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resort Kota Pekanbaru memeriksa seorang saksi kunci inisial Ar terkait dugaan suap Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Riau terpilih.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaludin Syam di Pekanbaru mengatakan Ar yang disebut sebagai pengantar uang dugaan suap tersebut diperiksa pada Minggu hari ini.

"Tadi penyidik memeriksa saksi inisial Ar terkait laporan dugaan suap KPPS," katanya.

Ia menjelaskan keterangan Ar dibutuhkan untuk mengetahui dugaan suap yang disebut melibatkan oknum legislator berinisial NJ kepada ketua KPPS berinisial Is. Dia juga menyebutkan bahwa Ar memang menawarkan diri untuk diperiksa setelah sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

“Karena sebelumnya dia kan sudah kita panggil, tapi tidak datang. Dan hari ini dia datang sendiri untuk memberikan keterangannya,” ujarnya.

Selain Ar, Awal memastikan pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlangsung. Pekan depan, lanjutnya, ada empat saksi yang akan diperiksa terkait dugaan suap yang menarik perhatian publik tersebut.

“Pekan depan ada empat saksi yang kita agendakan untuk datang memberikan keterangannya. Surat panggilan sudah kita sampaikan,” lanjutnya.

Selanjutnya, pada Selasa (20/8) lusa, Polisi juga akan memeriksa NJ yang disebut-sebut sebagai caleg petahana yang diduga memberikan uang itu untuk Ketua KPPS, Is.

“Sebelumnya kan NJ sakit, jadi tidak bisa hadir untuk diperiksa. Jadi kita jadwalkan lagi, kalau tidak Selasa, ya Rabu lah jadwal pemeriksaannya,” tuturnya.

Sementara itu, untuk Ketua KPPS inisial Is telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis 1 Agustus 2019 lalu. Dia juga akan diperiksa kembali pekan depan. Awal menyebutkan, keterangan dari para terlapor dan saksi itu nantinya sebagai bahan dan bukti dalam penyelidikan dugaan suap tersebut.

Bahkan, polisi juga telah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik IS, yang didapatkan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.

"Selanjutnya kita mengagendakan keterangan saksi ahli untuk keterangan tambahan," tegas Awal.

Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.