Rokan Hilir, 10/12 (ANTARA) - Bupati Rokan Hilir Annas Maamun menyatakan, permasalahan tapal batas antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara tergantung perjanjian lama tentang titik koordinat wilayah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri.
"Selama ini, surat keputusan Menteri Dalam Negeri masih mengacu terhadap surat keputusan yang lama tentang tapal batas atau titik koordinat wilayah termasuk antara Rokan Hilir, Riau dengan Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," ujarnya kepada ANTARA di Rokan Hilir, Jumat.
Dengan demikian, kata dia, dapat dikatakan bahwa secara global permasalahan tapal batas sudah selesai dan tak perlu diributkan seperti sebelumnya.
Kendati demikian, tentang kembali munculnya hal-hal negatif seperti terjadi demonstrasi masyarakat dan ketegangan antara pemerintah di kedua wilayah, ia mengakui masih menjadi kekhawatiran sendiri.
"Namun kesemuanya kami serahkan kepada pemerintah pusat dan patok wilayah yang lama seperti yang tertera dalam SK Mendagri. Keputusan Mendagri tersebut tidak dapat diganggugugat," tuturnya.
Annas juga mengharapkan masyarakat tidak terpropokasi untuk melakukan berbagai hal yang dapat mendatangkan kekisruhan.
"Bagi kami selaku pemerintah akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku. Tidak ada niat sedikitpun dari pemerintah untuk mengambil hak wilayah lain," ucapnya.
Tidak hanya tapal batas Riau-Sumut di Rokan Hilir, namun juga permasalahan dalam provinsi seperti Rokan Hilir-Dumai yang juga sempat diributkan, menurutnya kini tidak ada masalah lagi karena juga telah diputuskan dalam perjanjian lama yang ditandatangani oleh Mendagri.
"Untuk itu, dengan selesainya permasalahan ini, mari kita kembali fokuskan diri untuk membangun Rokan Hilir lebih baik, dan jangan ada lagi keributan-keributan yang hanya membuang-buang energi," katanya.