Pemda Kampar tuntaskan tapal batas

id Tapal batas,pemkab kampar

Pemda Kampar tuntaskan tapal batas

Jalan di Kecamatan Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. (ANTARA/Netty M)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kampar terus berupaya menuntaskan soal tapal batas antar kabupaten/kota maupun antar provinsi agar masalah administrasi ini kelar.

"PemkabKampar berupaya menyelesaikan soal tapal batas administrasi antar kabupaten/kota juga batas Kampar dengan Provinsi Sumatera Barat," kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Kampar T Said Hidayat didampingi pejabat fungsional Tangkas Marisi Husudungan saat dikonfirmasi Senin.

Dia menyebutkan persoalan tapal batas Kampar dengan daerah kabupaten/kota dan Provinsi itu meliputi Kampar dengan Sumbar, Kampar dengan Rohul, Kampar dengan Siak, Kampar dengan Pekanbaru, Kampar dengan Pelalawan dan Kampar dengan Kuansing.

Penyelesaian tapal batas antara Kampar dengan Sumbar sudah ditetapkan dalam Permendagri nomor 44/2013 yakni perbatasan Kampar dengan Sumbar di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.

Dijelaskannya, untuk perbatasan Kampar dengan Pekanbaru juga sudah ditetapkan sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2015 tentang penetapan tapal batas antara Kampar dengan Pekanbaru yakni di Kecamatan Siak Hulu, Tambang, Tapung (di Desa Karya Indah).

Sedangkan wilayah Pekanbaru berada di lokasi Kecamatan Tampan dan Kecamatan Payung Sekaki.Tapal Batas Kampar dengan Kuansing juga sudah ditetapkan yakni Permendagri nomor 118 tahun 2019 tentang penetapan tapal batas Kampar-Kuansing yakni di Kecamatan Kampar Kiri, Gunung Sahilan dan Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Untuk Perbatasan Kampar dengan Pelalawan masih belum tuntas yakni di Kecamatan Siak Hulu, Kampar Kiri Hilir, Desa Pangkalan Baru dan Desa Buluh Nipis, Pangkalan Serik, Mentulik, Desa Rantau Kasih, Gading Permai, Buluh Cina dan Desa Sungai Bungo.

Begitu juga tapal Batas Kampar dengan Kabupaten Siak belum tuntas yakni di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Tapung di Desa Bencah Kelubi, Desa Koto Garo, Desa Gerbang Sari, Desa Beringin Lestari dan Desa Tandan Sari.

Tangkas menambahkan tapal batas Kampar dengan Rohul yang belum tuntas yakni di Kecamatan Tapung Hulu, Tapung, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu di Desa Bandur Picak, Gunung Malelo, Desa Pongkai Istikomah.

"Berita acara kesepakatan untuk penyelesaian yang ditetapkan Mendagri antara Kampar, Siak dan Pelalawan sudah ditandatangani dan ditetapkan di Kemendagri pada Mei 2021 lalu," terangnya.