Tiga RW di perbatasan menolak gabung ke Kampar

id DPRD Riau, tapal batas, RW perbatasan

Tiga RW di perbatasan menolak gabung ke Kampar

Perwakilan masyarakat RW 11, 12, 13 perbatasan Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dengan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar mengadu ke Komisi I DPRD Riau (ANTARA/Dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Perwakilan masyarakat tiga RW berlokasi di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar mengadu ke Komisi I DPRD Riau soal penyelesaian letak tapal batas antara Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dengan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Salah seorang Ketua RT, Azmi mengatakan sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1987, RW 11, 12, 13 ini masuk dalam wilayah Kelurahan Air Dingin Pekanbaru, namun setelah terbitnya Permendagri tahun 2015 ke tiga wilayah tersebut ditarik ke Kabupaten Kampar. Menurutnya, penarikan tapal batas ini tidak lagi mempertimbangkan kondisi alam, demografis dan sosiologis di tengah masyarakat.

"Wilayah itu sebelumnya adalah wilayah Pekanbaru dengan keluarnya Permendagri akhirnya masuk wilayah Kampar. Kita ketahui selama ini hampir sebagian besar wilayah Pekanbaru adalah dari Kampar, yang anehnya ketika sudah masuk Pekanbaru ditarek lagi ke Kampar," ucap Azmi.

Mereka mengkhawatirkan ada sejumlah persoalan yang terjadi jika kondisi ini tidak dicarikan solusinya. Di antaranya, adanya potensi terjadinya konflik karena keraguan masyarakat soal tapal batas, terjadinya konflik kepentingan di saat pendataan DPT dan Pemilu, terjadinya gangguan terhadap pelayanan administrasi kependudukan masyarakat, gangguan terhadap sektor keamanan serta potensi gangguan terhadap pendaftaran domisili dan zonasi anak sekolah. Masyarakat meminta agar DPRD Riau memfasilitasi pelacakan ulang tapal batas Pekanbaru-Kampar.

"Saya pikir Permen tidaklah lebih tinggi dari PP yang mengatur jauh sebelumnya kami berada di Pekanbaru. Batas wilayah tidak lagi mempertimbangkan kepada batas alam atau kondisi demografi, sosiologi yang ada di tengah masyarakat. Contohnya sistem sosiologis, melihat kondisi masyarakat hari ini wilayah ini masih Pekanbaru, surat tanahnya masih Pekanbaru administrasi juga kota Pekanbaru," kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho mengatakan akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tapal batas ini. Dia mengatakan akan turun ke lokasi bersama Komisi I DPRD Riau dan Biro Tapem Pemprov Riau untuk mengecek letak tapal batas yang dimaksud.

Dia tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan karena secara kependudukan masyarakat merupakan warga Kota Pekanbaru dan memiliki akses layanan kesehatan dan pendidikan berada dekat dengan kota Pekanbaru.

"Kami sudah dengar apa saja yang disampaikan, ini menjadi dasar untuk mengembalikan batas wilayah mereka masuk Pekanbaru. Kami akan turun bersama tapem dan Komisi I, untuk membagi titik yang benar. Kita akan urus ke pusat. Karena bagaimanapun warga ini KTPnya Pekanbaru, sementara untuk mengurus sertifikat tanah dan lain-lain mereka harus urus ke Kampar, tentu ini menyulitkan," ucap Agung