Katy Perry bayar ganti rugi Rp39,8 miliar atas plagiat lagu "Dark Horse"

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara

Katy Perry bayar ganti rugi Rp39,8 miliar atas plagiat lagu "Dark Horse"

Cuplikan video klip "Dark Horse" (Antaranews/Tangkapan layar Youtube)

Jakarta (ANTARA) - Juri federal di Los Angeles menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Katy Perry sebesar 2,8 juta dolar AS atau setara Rp39,8 miliar menyusul lagu "Dark Horse" yang menjadi hits pada 2013 terbukti plagiat, demikian laporan The New York Times, Kamis (1/8).

Putusan pengedilan federal itu dijatuhkan tiga hari setelah juri menemukan bahwa Perry, perusahaan rekamannya, dan kolaborator lainnya bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta. Bagian lagu "Dark Horse" menyerupai lagu "Joyful Noise," lagu rap Kristen pada 2008 yang dibawakan oleh Marcus Grey, atau lebih dikenal dengan nama Flame.

Baca juga: Meski sudah punya lagu single, Steffi Zamora belum percaya diri bernyanyi

Menurut putusan, Perry harus membayar 550.000 dolar AS. Sedangkan labelnya, Capitol Records, berhutang hampir 1,3 juta dolar AS. Lima kolaborator Perry dalam penulisan lagu juga diperintahkan untuk membayar, termasuk produser bintang Max Martin, yang berhutang 253.000 dolar AS, dan Dr. Luke, yang berhutang 61.000 dolar AS secara pribadi. Kemudian, perusahaannya, Kasz Money Inc., berhutang 189.000 dolar AS.

Juri menemukan bahwa 22,5 persen keuntungan dari "Dark Horse", yang sempat bertengger pada posisi pertama dalam daftar Hot 100 Billboard selama empat minggu pada 2014, disebabkan beberapa bagian dari lagu "Joyful Noise".

Michael A. Kahn, pengacara yang mewakili Gray, mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Klien kami mengajukan gugatan itu lima tahun yang lalu, mencari keadilan dan kompensasi yang adil untuk pengambilan yang tidak sah atas ciptaan mereka yang berharga. Itu merupakan jalan yang panjang dan sulit hingga hari ini. Tetapi, mereka cukup senang telah menerima keadilan yang mereka cari."

Perwakilan dari Perry menolak berkomentar, dan pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar The New York Times.

Kasus lagu "Dark Horse" menjadi kasus hak cipta musik terbaru yang menarik perhatian khalayak luas dan telah menghidupkan kembali perdebatan tentang apa yang merupakan pelanggaran.

Pengacara Perry berpendapat bahwa apa yang dimiliki kedua lagu itu adalah elemen musik dasar dan generik - seperti pola melodi dari beberapa not yang berulang - yang tidak dapat dilindungi oleh hak cipta.

Empat tahun lalu, juri mendapati bahwa lagu Robin Thicke dan Pharrell Williams "Blurred Lines" mirip lagu Marvin Gaye "Got to Give It Up", Thicke dan Williams akhirnya diperintahkan untuk membayar lebih dari lima juta dolar AS.

Pada Agustus, pengadilan banding federal di San Francisco akan mempertimbangkan apakah lagu klasik Led Zeppelin "Stairway to Heaven" menyalin lagu yang jauh kurang dikenal, "Taurus" oleh band Spirit, dalam kasus yang diawasi ketat dalam industri musik.

Baca juga: Beyonce rilis "Spirit", lagu baru untuk film "Lion King"

Baca juga: Lagu milik mendiang Whitney Houston masuk ke tangga Billboard Hot 100


Penerjemah: Ida Nurcahyani