Disdagprin Bengkalis minta PNS tidak gunakan elpiji 3 kg

id pemkab bengkalis,elpiji ,elpiji 3 kg,berita riau antara,berita riau terbaru

Disdagprin Bengkalis minta PNS tidak gunakan elpiji 3 kg

Gas elpiji 3 kg hanya diperuntukan unruk rumah tangga miskin dan usaha mikro. (Antaranews/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagprin) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg yang hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

“Sesuai ketentuan elpiji 3 kg itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro. Kalau PNS dan pelaku usaha di luar usaha mikro tidak boleh menggunakan gas subsidi itu, karena bukan haknya,” papar Kepala Dinas Dagprin Kabupaten Bengkalis H Raja Arlingga, Kamis.

Airlangga berharap kepada PNS yang saat ini mungkin masih menggunakan elpiji 3 Kg, untuk segera beralih ke elpiji non subsidi ukurN 5,5 Kg atau 12 Kg.

“Kalau ada pegawai yang masih menggunakan elpiji bersubsidi, kami mohon kesadarannya untuk beralih ke elpiji non subsidi," pintanya.

Selain itu Raja Airlangga juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. Teliti dan cermat sebelum membeli sebuah produk.

“Lebih-lebih barang untuk dikonsumsi. Pastikan barang yang dibeli tersebut tidak kedaluwarsa. Jangan lalai. Jadilah konsumen yang cerdas,” ajaknya.

Begitu pula dengan makanan dan minuman kaleng atau kemasan.Katanya, selain jangan dibeli kalau tanggalnya sudah kadaluwarsa, pastikan pula jika kalengnya atau kemasannya tidak penyok atau rusak.

“Sebab, kalau kaleng atau kemasannya penyok atau rusak, tak tertutup kemungkinan ada virus atau bakteri yang masuk yang dapat membahayakan kesehatan bila dikonsumsi,” pesan Raja Arlingga.

Arlingga mengingatkan konsumen untuk tidak segan-segab menegur pedagang bila mengetahui menjual barang yang kedaluarsa atau melewati batas penggunaannya. Begitu pula jika kaleng atau kemasannya penyok atau rusak.

“Sebagai konsumen masyarakat juga harus ikut mengawasi. Segera laporkan kepada Dinas Kesehatan atau Disdagprin bila mengetahui ada pedagang yang menjual barang yang tidak layak konsumsi,” harap Raja Arlingga.

Baca juga: Konsumsi elpiji bersubsidi di Riau meningkat 8 persen selama Ramadhan dan Lebaran

Baca juga: Pemkot Dumai - Kementerian ESDM sepakati 4.810 jaringan gas gratis