Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri menilai, keberadaan Perda KLA sangat pentingguna percepatan pembangunan sarana dan prasaran yang diperlukan.
"Perda ini yang sangat ditunggu-tunggu dan nilai sangat penting bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar setiap kebijakan pembangunan yang dibuat berbasis atau memenuhi hak-hak anak itu sendiri," kata Dian Sukheri di Pekanbaru, Kamis.
Dian menjelaskan kabupaten/kota dikatakan layak anak apabila sudah menuhi 24 indikator yang mencerminkan lima klaster hak anak, salah satu diantaranya yakni adanya payung hukum seperti Perda untuk menjamin hak-hak anak terpenuhi.
Untuk itu terusnya, DPRD dan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pematangan pembahasan dan ditargetkan segera dilakukan pengesahan.
"Yang diinginkan dari perda ini adanya jaminan bahwa proses pembangunan harus ramah dan memperhatikan kebutuhan hak anak. Perda ini nantinya juga dibutuhkan opd-opd lain untuk membuat kebijakan pembangunan yang beroreantasi terhadap kebutuhan anak," tutur Dian Sukheri.
Makanya perda ini realisasinya perlu dikawal dan disosialisasikam ke semua pihak termasuk masyarakat agar mengetahui pasti apa saja yang menjadi hak-hak anak.
"Jika di kota-kota besar ada masjid layak anak, sekolah ramah anak, termasuk juga rumah sakit mereka juga menyediakan fasilitaas-fasilitas anak yang sesuai standar kebutuhan anak yang dianggap dilayani dengan baik," tegasnya.
Ia juga berharap dengan adanya Perda ini nantinya semua liding sektor bisa mengetahui hak-hak anak itu apa saja
Dian optimis Pekanbaru bisa dikatakan kota layak anak jika semua pemangku kepentingan berkomitmen untuk mendukung. Mulai dari pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, legislatif, penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan), media, lembaga masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, orangtua dan keluarga, anak-anak, dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Butuh komitmen kita semua, tidak hanya pemerintah atau DPRD saja, bahkan masyarakat sekalipun harus berperan aktif untuk bersama-sama memenuhi apa yang menjadi hak anak," Pungkas Dian.
Perlu diketahui lima klaster hak-hak anak yang harus dipenuhi diantaranya yakni, Hak sipil dan kebebasan, yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.
Yang Kedua, Keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali.
Ketiga kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus. Yang ke empat pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya. Dan yang terakhir perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana dan lainnya.
Baca juga: Media diminta jadi mitra Pemko Pekanbaru menuju Kota Layak Anak
Baca juga: Pekanbaru butuh banyak perbaikan menuju kota layak anak
Berita Lainnya
Selangkah lagi Meranti menuju KLA tingkat utama
25 January 2023 16:18 WIB
Meranti kembali berhak juluki KLA dari Kementerian PPPA RI
23 July 2022 11:03 WIB
Inhu terima KLA katagori Nindya dari Kementrian PPPA
23 July 2022 10:52 WIB
Susul KLA ke tingkat madya, Meranti masih terkendala soal kebijakan hak anak
28 March 2022 15:30 WIB
Inhu terima penghargaan Kabupaten Layak Anak tingkat madya
15 October 2021 13:25 WIB
Meranti kembali raih penghargaan peringkat pratama KLA di Indonesia
29 July 2021 17:34 WIB
Menuju Kota Layak Anak Pekanbaru masuki tahapan verifikasi "hybrid"
19 June 2021 8:25 WIB
Pekanbaru berbenah menuju KLA tingkat utama
24 March 2021 19:03 WIB