Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa, merilis penangkapan enam warga negara Malaysia dan menyita 37 kg paket narkoba jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia dengan kapal pesiar melalui jalur laut.
Keempatnya ditangkap di Kapal Karenliner, sebuah pesiar mewah berbendera Malaysia saat merapat di Dermaga Batavia Marina, kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (4/6).
Baca juga: Ciri-Ciri Wisatawan Kapal Pesiar Asal Indonesia
Para tersangka berinisial MIF, SHN, SLH dan RHM, yang memiliki peran berbeda-beda dalam penyelundupan ini.
"Ada yang sebagai nakhoda kapal, ada yang sebagai pengendali, dan memindahkan sabu-sabu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar di Jakarta, Selasa.
Krisno mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berbeda dengan kasus-kasus pengungkapan sebelumnya yang menggunakan kapal ikan sebagai moda transportasi penyelundupan. Kali ini paket sabu-sabu dibawa oleh para penyelundup dengan kapal pesiar mewah produksi tahun 2013 buatan Prancis yang harganya mencapai Rp7 miliar.
"Biasanya menggunakan modus kapal ikan, bukan kapal pesiar," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal Karenliner sengaja disewa untuk mengangkut paket sabu-sabu dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia.
"Sabu-sabu dibawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial HA. HA masih buron," katanya.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu seberat 37 kg ini dibungkus dengan kemasan teh cina sebanyak 37 bungkus dengan masing-masing berbobot 1 kg dan disimpan di dalam dua koper berwarna hitam. Koper tersebut disembunyikan di dapra kapal.
Selain empat orang yang ditangkap di kapal, penyidik juga menangkap IKZ di Dermaga Marina. IKZ perannya menjemput paket sabu-sabu dari kapal setelah kapal tiba di Jakarta.
Pada hari yang sama, penyidik juga meringkus sang pengendali jaringan, yakni MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta.
Terhadap para tersangka, dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Krisno mengatakan bahwa Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi pelabuhan-pelabuhan kecil yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia, khususnya yang rawan untuk menyelundupkan narkoba, seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Baca juga: China Bangun Kapal Pesiar Seharga 770 Juta Dolar
Baca juga: Begini Keindahan Seoul Dikala Malam Dari Atas Kapal Pesiar
Pewarta: Anita Permata Dewi
Berita Lainnya
Kontrol gula darah penting dilakukan usai Lebaran agar terhindar dari diabetes
20 April 2024 17:04 WIB
Barbados secara resmi akui Palestina sebagai negara
20 April 2024 16:47 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno tawarkan melukat ke 35 ribu peserta WWF-10 di Bali
20 April 2024 16:38 WIB
Ini strategi awal PalmCo pasca efektif KSO dan kelola perkebunan sawit terluas di dunia
20 April 2024 16:29 WIB
Ini lagu-lagu TVXQ! yang paling ditunggu penggemar malam nanti
20 April 2024 16:24 WIB
Kemensos RI umumkan buka 40.839 formasi ASN tahun ini
20 April 2024 16:16 WIB
Xiaomi telah luncurkan pembaruan HyperOS ke seri Redmi Note 13 di India
20 April 2024 16:07 WIB
Kemensos gandeng TNI AL untuk salurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang
20 April 2024 15:58 WIB