Bawaslu: Suami-isteri di Siak dipenjara karena terbukti mencoblos dua kali
Siak (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan Pengadilan Negeri Siak, pada Selasa (28/5/2019) telah memvonis pidana 10 hari penjara tehadap dua orang yang merupakan suami-isteri warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau karena terbukti mencoblos dua kali pada Pemilu 2019.
Dua orang warga masing-masing bernama RobinsonRaja Gukguk dan LamtiurNainggolan, yang tak lain adalah isterinya. Mereka adalah warga kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis yang telah melakukan dua kali pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda .
"Berdasarkan pasal 516 UU 7 tahun 2017 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta." tutur Kordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak,Dardiri, melalui pernyataan pers kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Dijelaskannya kedua orang tersebut mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam.
Permasalahan ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tersebut kepada pengawas TPS.
Sekitar Pukul 09.00 WIB tanggal 17 April lalu, Kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 dan kemudian pada pukul 10.00 Wib mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.
Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, Ahmad Dardiri, SE Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat.
Senin 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Siak, bersama Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan Pembahasan SG1.
Berdasarkan hasil SG1, Sentra Gakumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, Ketua dan anggota KPPS dan Pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.
Bawaslu Siak didampingi oleh 3 Orang penyidik dari Sentra Gakumdu meminta keterangan kepada dua tersangka RR dan LN pada SG2 tanggal 27 April 2019.
Hasil dari SG2 tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan kelanjutan permasalahan tersebut.
Dan sekitar tanggal 9 Mei 2019, masalah tersebut dilimpahkan kepihak Polres Dayun Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul.
Sebelas hari pasca pelimpahan berkas, tepatnya tanggal 20 Mei 2019 Penyidik melimpahkan perkara ke pihak Kejaksaan Siak untuk melakukan P21 dan menyerahkan ke pihak pengadilan pada tanggal 24 Mei 2019 untuk dilakukan persidangan di pengadilan.
Sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak Sri Indrapura Sidang putusan diselenggarakan.
Rozza El Afrina, SH.Kn. MH selaku Ketua majelis sidang putusan bersama dua anggota majelis lainnya Risca Fajarwaty, SH.MH dan Hj. Yuanita Tarid, SH. MH memvonis dua tersangka dengan hukuman pidana penjara 10 hari denda Rp1 juta dengan subsider tiga hari kurungan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil.
"Saya mengapresiasi putusan majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujar Rusidi singkat.
Baca juga: Bawaslu nyatakan KPU Rohul tidak melanggar proses Pemilu
Baca juga: PKS Riau ajukan gugatan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif ke MK
Dua orang warga masing-masing bernama RobinsonRaja Gukguk dan LamtiurNainggolan, yang tak lain adalah isterinya. Mereka adalah warga kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis yang telah melakukan dua kali pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda .
"Berdasarkan pasal 516 UU 7 tahun 2017 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta." tutur Kordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak,Dardiri, melalui pernyataan pers kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Dijelaskannya kedua orang tersebut mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam.
Permasalahan ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tersebut kepada pengawas TPS.
Sekitar Pukul 09.00 WIB tanggal 17 April lalu, Kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 dan kemudian pada pukul 10.00 Wib mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.
Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, Ahmad Dardiri, SE Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat.
Senin 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Siak, bersama Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan Pembahasan SG1.
Berdasarkan hasil SG1, Sentra Gakumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, Ketua dan anggota KPPS dan Pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.
Bawaslu Siak didampingi oleh 3 Orang penyidik dari Sentra Gakumdu meminta keterangan kepada dua tersangka RR dan LN pada SG2 tanggal 27 April 2019.
Hasil dari SG2 tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan kelanjutan permasalahan tersebut.
Dan sekitar tanggal 9 Mei 2019, masalah tersebut dilimpahkan kepihak Polres Dayun Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul.
Sebelas hari pasca pelimpahan berkas, tepatnya tanggal 20 Mei 2019 Penyidik melimpahkan perkara ke pihak Kejaksaan Siak untuk melakukan P21 dan menyerahkan ke pihak pengadilan pada tanggal 24 Mei 2019 untuk dilakukan persidangan di pengadilan.
Sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak Sri Indrapura Sidang putusan diselenggarakan.
Rozza El Afrina, SH.Kn. MH selaku Ketua majelis sidang putusan bersama dua anggota majelis lainnya Risca Fajarwaty, SH.MH dan Hj. Yuanita Tarid, SH. MH memvonis dua tersangka dengan hukuman pidana penjara 10 hari denda Rp1 juta dengan subsider tiga hari kurungan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil.
"Saya mengapresiasi putusan majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujar Rusidi singkat.
Baca juga: Bawaslu nyatakan KPU Rohul tidak melanggar proses Pemilu
Baca juga: PKS Riau ajukan gugatan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif ke MK