Gubernur Riau Syamsuar akan jatuhkan sanksi ASN ikut gerakan 22 Mei

id gubernur riau syamsuar,pemilu 2019,22 mei,pilpres 2019,berita riau antara,berita riau terbaru,jokowi,prabowo

Gubernur Riau Syamsuar akan jatuhkan sanksi ASN ikut gerakan 22 Mei

Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. (ANTARA News/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuarakan menjatuhkan sanksi kepada setiap pegawai aparatur sipil negara atau ASNyang ikut dalam gerakan massa pada hari Rabu 22 Mei 2019.

“ASN jika bepergian tanpa izin tentunya melanggar peraturan, selaku ASN tentunya ada sanksi sesuai dengan peraturan,” kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Selain itu, Syamsuar juga meminta masyarakat untuk menahan diri tidak ikut serta dalam demonstrasi 22 Mei. Apalagi ini sedang bulan suci Ramadhan sehingga akan lebih baik apabila warga yang beragam Islam memperbanyak ibadah dan memanjatkan doa untuk kebaikan Indonesia.

“Sedangkan kepada masyarakat Riau, harapan saya menahan diri untuk ikut ke Jakarta. Lebih baik kita nenunggu hasil keputusan KPU di daerah saja sambil beribadah di bulan suci Ramadhan ini. Dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta berdoa semoga negeri kita dalam suasana aman dan damai terpelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Syamsuar.

Sementara itu, KPU RI telah menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI, Selasa dini hari. Pengumuman dibacakan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting,

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebanyak 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah pilpres sebanyak 154.257.601 suara.

Seusai hasil penghitungan pemilu dibacakan, KPU mempersilakan seluruh saksi peserta pemilu menandatangani berita acara.

Namun, saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, saksi PKS, saksi Partai Berkarya, saksi Partai Gerindradan saksi PAN menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Baca juga: Hasil final. Jokowi 55,50 persen, Prabowo 44,50 persen

Baca juga: Sudah final, Prabowo menang di Riau dengan suara 61,26 persen, Jokowi 38,49 persen