Mahkamah Konstitusi tolak permohonan aturan pengumuman hitung cepat

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, berita pemilu hari ini, Pemilu 2019, Pilpres 2019,Jokowi vs Prabowo, Jokowi maaruf amin, Jok

Mahkamah Konstitusi tolak permohonan aturan pengumuman hitung cepat

Mahkamah Konstitusi (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Baca juga: Gudang surat suara di Kuala Lumpur dijaga ketat aparat keamanan

Putusan ini menegaskan bahwa aturan mengenai pengumuman jajak pendapat dan hitung cepat yang tertuang dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu adalah konstitusional.

Sebelumnya Aropi menilai aturan dalam pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional pemohon, karena secara kelembagaan pemohon telah mempersiapkan sumber daya manusia untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.

Namun demikian, upaya pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal tersebut.

Mahkamah melalui tiga putusan juga telah menyatakan norma dari pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi.

Adapun tiga putusan tersebut adalah; putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009, juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3 April 2014.

Baca juga: 87.227 WNI salurkan hak suaranya di wilker KJRI Kota Kinabalu

Baca juga: KPU ganti logistik Pemilu di Inhil yang jatuh ke sungai


Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri