Bengkalis (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis Provinsi Riau canangkan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Rabu.
Dalam pencanangan tersebut dilakukan penandatangan fakta integritas bersama Forkopimda di Kabupaten Bengkalis dan Meranti, LAMR, Majleis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
"Karena zona integritas ini maknanya lebih luas, maka kita undang seluruh pejabatan forkompinda dan lainnya. Ini sebagai bukti, bahwa PN Bengkalis siap sebagai contoh zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBM, “ ungkap Ketua PN Bengkalis, Sutarno.
Baca juga: Tujuh tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Pelalawan
Dikatakan Sutarno, saat ini bukan era pejabat di PN yang harus dilayani, tetapi sebaliknya pihaknya harus melayani yang baik bagi pencari keadilan, dan tidak akan ada pungutan disana.
"Kita harus melayani dan mentaati aturan terutama kepada pencari keadilan," ungkap Sutarno.
PN Bengkalis senantiasa bekerja dengan iklas, dan akan selalu patuh dan taat, serta mentaati kode etik pengadilan, juga tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan negara.
"PN Bengkalis harus bebas daei KKN dan menjunjung tinggi kode etik," tegas Sutarno.
Selain itu ditegaskan juga PN Bengkalis siap sebagai zona integritas wilayah WBK dan WBBM.
Baca juga: Lapas Bengkalis Dihuni 1.000 Tahanan Napi Narkoba
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Intruksikan Agar Perketat Penjagaan Lapas Pascaricuh