Lapas Bengkalis Dihuni 1.000 Tahanan Napi Narkoba

id lapas bengkalis, dihuni 1000, tahanan napi narkoba

Lapas Bengkalis Dihuni 1.000 Tahanan Napi Narkoba

Bengkalis (Antarariau.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, Provinsi Riau saat ini dihuni sekitar 1.000 tahanan narapidana yang terlibat kasus narkoba.

"Dari 1.476 tahanan yang ada, 1.000 orang berasal dari narapidana kasus narkoba," ujar Kepala Lapas Bengkalis Agus Pritiatno, Senin.

Dikatakannya, Selain jumlah penghuni Lapas yang over kapasitas mencapai 370 persen. Tahanan narkoba tersebut merupakan pemakai atau pecandu, sebagai kurir, dan juga sebagai ada yang menjadi bandar.

"Untuk kamar blok A-B nomor 12 itu khusus tahanan narkoba, tentunya ini sangat memprihatinkan. Untuk pecandu atau pemakai, bisa dilakukan upaya pembinaan melalui rehabilitasi," kata Agus.

Agus juga berharap, untuk tahanan kasus narkoba hendaknya ada upaya pembinaan tersendiri. Tidak mesti langsung menjalani hukuman penjara.

"Selama ini dari pengamatan, penegak hukum masih memandang UU Narkotika berorientasi pada pemenjaraan bagi pengguna/pecandu narkoba, sehingga dianggap seperti penjahat," ujar Kalapas.

Dijelaskan, tahun 2014 telah dicanangkan pemerintah sebagai tahun penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dalam upaya mengubah paradigma pemidanaan pengguna narkoba.

Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, MA, Kemensos, Kemenkes turut menandatangani peraturan bersama, tentang Rehabilitasi Pecandu Narkotika tersebut.

"Artinya melalui kesepakatan bersama itu, jika seseorang ditangkap penyidik Polri atau BNN menggunakan atau memiliki narkotika, maka akan tetap diproses secara hukum dengan dakwaan Pasal 127 UU Narkotika yang putusannya menjatuhkan perintah rehabilitasi. Adapun karena Pasal 127 UU Narkotika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dipenjarakan," kata Agus.