Logo Header Antaranews Riau

Polres Rohil sita 10 ton kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen di Sinaboi

Jumat, 25 September 2026 19:10 WIB
Image Print
Barang bukti kayu olahan ilegal yang disita Polres Rohil dari suatu gudang di Rokan Hilir. ANTARA/HO-Polres Rohil

Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Rokan Hilir Provinsi Riau menyita 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton atas dugaan tindak pidana kehutanan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah di Kecamatan Sinaboi.

Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama Kepolisian Sektor Sinaboi. Hal itu mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju tempat pengolahan kayu.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata Aldi dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat.

Di lokasi petugas menemukan sejumlah orang tengah membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW.

Kepada petugas, IW mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai namun diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Polisi kemudian mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya.

Aldi mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, serta rangkaian distribusinya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026