Berusaha kabur, polisi tembak mati pengedar narkoba

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,pengedar narkoba,polisi tembak,penangkapan narkoba 2019,berita riau terbaru,sabu sabu adalah

Berusaha kabur, polisi tembak mati pengedar narkoba

ilustrasi hukuman mati (antaranews)

Tangerang (ANTARA) - Aparat Polres Tangerang Selatan, terpaksa menembak mati BS pengedar narkotika jenis sabu-sabu karena berupaya untuk melarikan diri dari sergapan petugas.

"Kami mengamankan lima gram sabu-sabu, satu paket kecil yang dikemas khusus," kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ferdy Irawan di Tangerang, Senin.

Ferdy mengatakan pelaku merupakan warga Kampung Pugur, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang yang tidak mengindahkan tembakan peringatan dua kali ke udara.

Baca juga: Mengancam dengan Sajam, Polresta Pekanbaru Tembak Mati Pelaku Begal Sadis

Polisi menembak bagian pantat pelaku karena berusaha untuk menghindar, meski telah terkena timah panas tapi tidak juga menyerah.

Aksi penembakan tersebut saat polisi menggerebek dan mengamankan Sar sebagai pemakai sabu-sabu di Kecamatan Curug, kemudian mengakui narkotika itu diperoleh dari BS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa Sar ke tempat persembunyian BS, akhirnya pelaku itu ke luar dan ingin bertemu.

Seketika petugas hendak menangkap, BS dengan cepat melarikan diri di keremangan malam, tidak membuang kesempatan akhirnya petugas memberikan peringatan tembakan.

"Padahal sudah dua kali tembakan tapi tidak juga bersedia untuk menyerahkan diri ke petugas," katanya.

Polisi mengamankan sepeda motor serta sebuah ponsel milik BS dan berupaya untuk pengembangan kasus tersebut.

Sementara itu, aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Da (33) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pamulang, Kota Tangerang Selatan saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal di Tangerang, mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,7 gram yang sengaja disembunyikan dalam kantong celana.

Petugas menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku merupakan warga Gang Sepakat No.13, Kelurahan Bendungan Hilir RT 12/02, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta.

Dalam pengakuan pelaku kepada petugas menjadi pengedar narkoba untuk mencari uang tambahan belanja memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Tiga Terdakwa Pengedar 55 Kg Sabu Divonis Mati di Bengkalis

Baca juga: Pengedar Antar Provinsi Kirim Sabu Lewat Ekspedisi Diungkap Polda Riau