Pengedar Antar Provinsi Kirim Sabu Lewat Ekspedisi Diungkap Polda Riau

id pengedar antar, provinsi kirim, sabu lewat, ekspedisi diungkap, polda riau

Pengedar Antar Provinsi Kirim Sabu Lewat Ekspedisi Diungkap Polda Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka jaringan antar provinsi berinisial AW alias Adit Gerot.

"Tersangka ini ditangkap saat berada di jasa pengiriman ekspedisi," kata Wakil Direkur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andry kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Dari tangan Adit Gerot, Andry mengatakan polisi menyita sebanyak 50 gram sabu-sabu. Rencananya, sabu-sabu itu akan dikirim ke salah satu kota di luar Provinsi Riau.

Hasil pemeriksaan petugas, tersangka yang berusia 30 tahun itu mengaku telah empat kali mengedarkan sabu-sabu ke luar daerah.

"Modus yang digunakan tersangka adalah menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim sabu-sabu ke luar kota," ujarnya.

Meski berusaha mengelabui petugas, Andry menuturkan pihaknya berhasil mencium jaringan tersebut. Hingga kini, dirinya memastikan Ditresnarkoba Polda Riau terus berupaya melakukan pengembangan guna mengejar sel-sel narkoba Adit Gerot.

Adit Gerot sendiri dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, proses pemusnahan sendiri langsung disaksikan oleh tersangka serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur seluruh barang bukti dengan air.

Tersangka sendiri tidak mengucapkan sepatah katapun terkait jaringan dan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.