Lewat perairan Bengkalis, 56 kg sabu dari Malaysia disita polisi

id Sabu di Riau masuk dari Bengkalis,Narkoba bengkalis, narkoba riau

Lewat perairan Bengkalis, 56 kg sabu dari Malaysia disita polisi

Kepolisian Polda Riau saat pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Riau, Rabu (16/3). (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria berinisial MAR (38) dan WIY (43) dibekuk aparat kepolisian di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, setelah terbukti membawa sabu 56 kg dari Malaysia, Minggu (6/3).

Kejadian itu berawaldari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan akan ada narkotika yang masuk dari luar negeri melalui pesisir pantai Bengkalis. Mendapat info tersebut,
Ditnarkoba Polda Riau berkoordinasi dengan Sat Polair dan Beacukai untuk membentuk tim.

Tim satu berisikan Ditresnarkoba dan SatNarkoba Polresta Bengkalis bertugas mengintai di garis pantai Batam, tim dua Sat Polair mengintai di sekitar wilayah perairan Muntai, dan tim tiga dari Beacukai memantau di wilayah sekitar perairan Sungai Pakning.

"Sekitar pukul 02.00 dini hari, tim dua melihat speedboat mencurigakan yang masuk dari arah pantai Batam. Namun tak dapat dilakukan pengejaran karena air saat itu tengah surut, kemudian menginformasikan ke tim satu," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu.

Lalu tim satu kembali ke Bantan untuk melakukan penyekatan di jalur darat. Sekitar pukul 04.00 WIB, tampak tiga pria mencurigakan mengendarai sepeda motor, yang dua di antaranya berhasil diringkus.

Sedangkan seorang tersangka lainnyamelarikan diri ke hutan bakau dan hingga kini masih buron.

Baca juga: Hentikan peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas di Riau

"Saat diinterogasi dua tersangka ini mengaku telah menjemput barang tersebut dan telah menyembunyikannya di sebuah ruko kosong," lanjutnya.

Mendapatkan pengakuan tersebut, kepolisian segera menuju ke lokasi yang disebutkan bersama para tersangka, dan menemukan empat tas hitam berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bertuliskan aksara China.

Dengan didapatnya 56 kilogram barang haram tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 224 ribu jiwa dari pengaruh narkoba.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga: Polisi Pekanbaru amankan 2,4 kilogram sabu, dua pelaku baru bebas bersyarat dari lapas