Polisi Pekanbaru amankan 2,4 kilogram sabu, dua pelaku baru bebas bersyarat dari lapas

id Polisi Pekanbaru amankan sabu diduga dari Malaysia,narkoba riau, narkoba pekanbaru, lapas pekanbaru

Polisi Pekanbaru amankan 2,4 kilogram sabu, dua pelaku baru bebas bersyarat dari lapas

Polresta Pekanbaru saat konferensi pers narkoba (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan lima tersangka yang diringkus di tempat dan lokasi berbedadengan barang bukti 2,4 kilogram sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan kejadian bermula dari diringkusnya MR dan MS yang merupakan kurir narkoba di Jalan Indrapuri, Tenayan Raya pada 2 Maret, setelah mendapatkan informasi dari warga.

Setelah dilakukan pengembangan dari kasus tersebut, lalu diringkus dua tersangka lain di sebuah hotel di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 3 Maret 2022.

"Dua tersangka ini kami amankan di Sumbar. J bertugas mengatur keuangan, membagikan gaji serta mengumpulkan uang hasil transaksi. Sedangkan Y yang seorang perempuan inilah yang mengatur arah peredaran narkoba," ungkap Pria.

Ironisnya, Y diketahui baru bebas bersyarat dari Lapas kelas IIA dengan kasus yang sama pada 27 Februari lalu.

Akhirnya, kembali dilakukan pengembangan, yang akhirnya diringkus pemilik barang haram tersebut berisinial EE di sebuah hotel di Agam pada 6 Maret 2022.

"Dan ternyata EE ini juga baru bebas bersyarat tiga bulan lalu di Lapas Gobah(Pekanbaru)," sebutnya.

Baca juga: Hentikan peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas di Riau

"Total dari tiga TKP ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,4 kilogram yang telah dibungkus per paket dan siap diedarkan," lanjut Pria.

Seluruh barang tersebut direncanakan akan didistribusikan di Pekanbaru. Pria yakin barang haram tersebut didapatkan dari NegeriJiran, Malaysia.

"Namun belum diketahui pemilik barang sebenarnya, terputus di EE. Karakteristik kasus narkoba berbeda dengan kejahatan lain, antar pelaku tak mengenal satu sama lain. Namun kami yakini barang ini didapat dari Malaysia," pungkasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Lagi, pengedar narkoba dapatkan sabu dari napi penghuni Lapas Pekanbaru

Baca juga: Otak pembakar mobil dinas Lapas Pekanbaru akan dikirim ke Nusakambangan