Lagi, pengedar narkoba dapatkan sabu dari napi penghuni Lapas Pekanbaru

id Pengedar narkoba dikendalikan napi penghuni Lapas Pekanbaru,lapas pekanbaru, narkoba lapas,narkoba riau

Lagi, pengedar narkoba dapatkan sabu dari napi penghuni Lapas Pekanbaru

Para pelaku pengedar narkoba saat expose di Polsek Tenayan Raya. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial FA (28) diringkus Polsek Tenayan Raya setelah seorang warga melaporkan kerap terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima puluh, Kota Pekanbaru, (17/1).

Daripenangkapan FA, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kosnya dan ditemukan sebungkus plastik berisi sabu, enam butir ekstasi, dan daun ganja kering yang disimpan di kotak jam tangan.


Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapida yang berada di Lapas.

"Bahkan FA tak mengetahui dari siapa barang tersebut ia dapatkan. Modusnya transaksi barang haram tersebut dilemparkan ke tiang listrik baru kemudian diambilnya," jelas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar.

Manapar melanjutkan berdasarkan pengakuan FA, dalam seminggu dapat terjual lima gram sabu dan 10 butir ekstasi.

"Sedangkan ganja yang kami temukan untuk dipakai sendiri. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp2 juta dalam seminggu," sebutnya.

Baca juga: Polresta Pekanbaru musnahkan ribuan ekstasi dan 1,9 kg sabu

Selain FA, ditangkap pula RF (27) yang juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Lapas Pekanbaru.

RF yang diringkus di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ditemukan dengan barang haram tersebut yang telah dikemas dalam kemasan seharga Rp100 ribu.

Polsek Tenayan Raya turut mengamankan handphone yang digunakan RF untuk berkomunikasi dengan napi yang memberikan sabu tersebut.

"Pemasok FA dan RF berbeda. Kami sudah menyurati Kepala Lapas untuk menggunakan pelacak sensor frekuensi agar dapat mendeteksi napi yang membawa handphone," terangnya.

Baca juga: 11 tersangka penyeludup 80 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap

Manapar menambahkan kini pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut dan telah memblokir rekening jaringan narkoba yang menjadi pemasok keduanya.

Dalam penangkapan RF turut diamankan bersama kedua temannya yang tengah menggunakan sabu.

Akibat perbuatannya FA dijerat pasal 114, 112 dan 111 KUHP dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Sedangkan RF dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2.

Baca juga: Mobil anakbuahnya dibakar, Kakanwil Menkumham Riau : Jangan takut diteror saat perangi narkoba