Dumai (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Dumai sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang perizinan berbasis online untuk penguatan kelembagaan mensukseskan penerapan kebijakan peningkatan pelayanan.
Kepala DPMPTSP Dumai Hendri Sandra mengatakan, pelayanan perizinan berbasis online atau online singel submission itu sudah dijalankan sejak diluncurkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI).
"Sosialisasi untuk melakukan penguatan kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu dan membuat kesepakatan dengan instansi teknis terkait," kata Hendri, Rabu.
Bentuk kesepakatan dibangun, misal bagi pengusaha ingin mengurus perizinan lewat OSS agar terlebih dahulu memiliki NIK dan terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan supaya permohonan diproses.
Baca juga: Perda Penanaman Modal Riau Diharapkan Dapat Sedot Investasi Rp20 Triliun
Langkah lain dilakukan, membenahi sistem perizinan yang tidak terakomodir oleh sistem OSS, karena hanya melayani 32 izin secara nasional dan sisanya akan tetap dilayani oleh izin usaha dilaksanakan PTSP.
"Kita telah bentuk juga satuan tugas percepatan usaha dengan menempatkan beberapa tim teknis perizinan dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pelaku usaha," sebutnya.
Data statistik PTSP Dumai, lanjutnya, pelaksanaan OSS selama tiga bulan tercatat sebanyak 2.100 akun sudah teregistrasi secara OSS, sekitar 1.680 akun sudah diaktivasi, 978 izin usaha, dan 146 izin komersial dan operasional.
Pelayanan OSS akan memberikan layanan 24 jam, dengan kemudahan pelaku usaha bisa mengakses dari rumah tanpa harus datang ke PTSP, dan jika syarat memenuhi petugas langsung aktivasi dan validasi.
"Dari total register 2.100 baru setengah yang diaktivasi dan validasi," ujarnya.
Baca juga: Pekanbaru Targetkan 2019 Investasi Masuk Rp4 Triliun
Sementara, Wali Kota Dumai Zulkifli As berharap sistem OSS dapat memberikan pelayanan cepat dan tepat sehingga tidak lagi rumit dan bisa mempermudah para investor untuk berinvestasi di daerah ini.
Zulkifli menegaskan agar DPMPTSP merubah pola pikir dan perilaku serta cara pelayanan dengan memberikan yang terbaik kepada pelaku usaha dalam pengurusan semua perizinan.
"Sistem yang sudah diterapkan ini akan mempercepat pelayanan jika sudah dipenuhi seluruh administrasi, sebagai wujud komitmen pemerintah memberikan pelayanan optimal dengan memangkas birokrasi," kata wali kota.
DPMPTSP melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai.
Selain itu, guna mendukung implementasi OSS, juga dibuat kesepakatan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Dumai, yaitu dinas pekerjaan umum, badan pendapatan, dinas lingkungan hidup, dinas perdagangan dan dinas pariwisata.
Kemudian, dinas ketahanan pangan, dinas perhubungan, dinas pendidikan, dinas perikanan, dinas tenaga kerja, dinas perindustrian, satpol PP, dinas kesehatan, BPBD, dan dinas komunikasi.
Baca juga: Bupati Inhil Hadiri Ekspose Izin Prinsip Penanaman Modal
Baca juga: Dewan Sebut Kemendagri Sudah Setujui RTRW Riau, Investasi Rp53 Triliun Segera Masuk?