Pasir Pengaraian 6/9 (ANTARA) - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, mendapat jatah libur lima hari terhitung 9 hingga 13 September 2010.
"Kita sudah sampaikan pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bahwa jadwal libur PNS mulai Kamis 9 hingga 13 September, maka diharapkan untuk dipatuhi dan tidak ada yang menambah liburnya dari jadwal yang telah ditentukan", kata Bupati Rohul, Achmad, di Pasir Pengaraian, Senin.
Ia menjelaskan, perhitungan liburan tersebut berdasarkan hari lebaran yang diperkirakan jatuh pada Jumat dan Sabtu tanggal 10 hingga 11 September.
Karena itu, Kamis merupakan hari cuti bersama, sedangkan tanggal 12 hari Minggu dan tanggal 13 hari senin masih untuk libur bersama.
Bupati mengharapkan, para PNS dapat memenfaatkan cuti bersama itu sebaik mungkin, sehingga dapat menjalankan lebaran dengan khidmat bersama keluarga dan orang-orang terdekat.
Libur tersebut diharapkan dapat menyegarkan dan meningkatkan pekerjaan serta pengabdiannya untuk masa yang akan datang, katanya.
"Hari untuk cuti bersama sudah ditentukan, maka jika masih ada pegawai yang ketahuan tidak masuk kantor dengan alasan tidak jelas maka akan diberikan sanksi tegas", ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mengetahui PNS yang kurang disiplin itu nantinya pihak Pemkab Rohul akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja usai lebaran mendatang.
"Kita akan lakukan sidak pada hari pertama nanti setelah libur, sehingga kita tau setiap PNS yang mangkir pada hari itu", ujarnya.
Sedangkan liburan pelajar akan diatur tersendiri, berbeda dengan pegawai, pelajar tetap mengacu pada ketentuan dari Kementrian Pendidikan dan waktunya lebih panjang.
"Kalau libur bagi pelajar, kita tidak bisa tetapkan sebab mereka bukan bagian dari wewenang kita, biasanya libur pelajar mengacu pada kententuan dari kementerian pendidikan", katanya.