Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SY atas dugaan terlibat jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku diamankan 13 paket sabu-sabu, sejumlah uang serta telepon genggam," kata Kapolres Rokan Hulu, Yusuf Rahmanto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Ia menuturkan SY (38) yang tercatat sebagai PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hulu diamankan bersama rekannya berinisial BCR alias Boby (40).
Keduanya diamankan terpisah pada akhir pekan lalu di Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah.
SY lebih dulu diamankan di sebuah warnet di Desa Rambah Tengah Utara. Penangkapan SY berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan sejumlah tersangka narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap.
SY diamankan tanpa perlawanan dengan barang bukti 13 paket kecil sabu-sabu. Dari penangkapan SY, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil meringkus Boby.
"Kedua tersangka diduga jaringan pengedar sabu-sabu lintas kota di Riau. Mereka mengaku mendapat sabu dari Kota Pekanbaru," urainya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Oknum pegawai di sejumlah instansi pemerintahan beberapa kali berurusan dengan polisi karena terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Riau.
Terakhir pada awal September 2016 kemarin, Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang oknum honorer di Dinas Perhubungan setempat berinisial Fw karena menjadi pengedar narkoba. Selain itu di Rokan Hilir mengamankan SW pegawai Sekda setempat menyalahgunakan narkoba.