
Warga minta polisi ungkap pihak yang bayar pelaku penyerangan di Rohul

Rokan Hulu (ANTARA) - Juru Bicara Warga Abdul Aziz meminta Polda Riau mengungkap pihak yang membayar sembilan pelaku penyerangan terhadap 24 warga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu,pada 14 Agustus 2026 lalu.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Polda Riau dalam menindak pelaku. Namun, kami berharap agar polisi menangkap hingga ke aktor intelektual penyerangan itu,” kata Aziz saat diwawancarai, Sabtu.
Aziz mengatakan pengungkapan pihak yang membayar para pelaku penting dilakukan untuk mengetahui aktor intelektual di balik penyerangan warga yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda tersebut.
Menurut dia, penyidik dapat mendalami surat penasihat hukum PT Agrinas Palma Nusantara yang dikirimkan kepada Polres Rokan Hulu pada 14 Agustus 2026 atau bertepatan dengan hari terjadinya penyerangan.
Aziz menyebut salah satu poin dalam surat tersebut memuat pernyataan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak dapat dipersalahkan secara hukum apabila terjadi gesekan, bentrokan fisik, atau konflik berdarah di lapangan.
“Surat itu tertanggal 14 Agustus dan kejadian tanggal 14 juga. Bila surat itu jadi rujukan, tentu akan bisa dengan mudah didapat siapa pimpinan Agrinas yang meneken surat kuasa hingga kemudian PH Agrinas membuat isi surat seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau menangkap sembilan orang tersangka penyerangan warga di Kecamatan Tambusai Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut para tersangka dibayar untuk mengusir dan menyerang warga yang sedang bekerja di kawasan perkebunan tersebut.
Dalam penyerangan itu, sebanyak 24 warga menjadi korban dan mengalami luka-luka akibat serangan menggunakan senjata tajam, senapan angin, dan airsoft gun. Para pelaku juga merampas barang-barang pribadi korban.
Polisi masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pihak yang membayar para pelaku.
Aziz juga menyampaikan kritik terhadap pengelolaan perkebunan yang menurut dia telah menimbulkan keresahan di sejumlah wilayah Riau, seperti Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hulu.
Ia menuding terdapat upaya melibatkan pihak-pihak tertentu dalam konflik di lapangan, termasuk melalui kerja sama operasional (KSO) dengan orang-orang lokal.
“Semua ini tak lepas dari cuan yang akan didapat. Kebun sawit itu menghasilkan uang. Negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan,” katanya.
Selain itu, Aziz juga mempersoalkan status kawasan hutan yang menjadi dasar penguasaan kembali lahan perkebunan tersebut oleh negara.
Ia menilai pengambilalihan lahan tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan klaim bahwa areal tersebut berada di dalam kawasan hutan, tetapi perlu dibuktikan melalui proses pengukuhan kawasan hutan.
“Satgas PKH maupun Agrinas Palma Nusantara selalu mendalilkan penguasaan kembali oleh negara berdasarkan PP 45 Tahun 2025 dan Perpres 5 Tahun 2025,” katanya.
Aziz mengatakan ketentuan tersebut memang mengatur mengenai penertiban kawasan hutan. Namun, dia mempertanyakan apakah areal yang dikuasai kembali tersebut merupakan kawasan hutan yang telah dikukuhkan.
Ia merujuk ketentuan mengenai tahapan pengukuhan kawasan hutan yang meliputi penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.
“Pertanyaan lanjutannya, kapan areal itu ditata batas? Mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu?” ujarnya.
Menurut Aziz, berdasarkan data yang diperolehnya, hingga 2016 status kawasan hutan di Riau masih berupa penunjukan. Sementara itu, sejumlah lahan telah dikuasai dan dikelola masyarakat sejak sebelum periode tersebut.
Ia mengatakan apabila penataan batas telah dilakukan, hak-hak masyarakat atau pihak lain yang berada di dalam kawasan semestinya diselesaikan sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme enclave atau penyediaan lahan pengganti.
Aziz juga merujuk Pasal 22 PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan yang menurut dia mengatur penyelesaian hak pihak lain apabila masih terdapat penguasaan atau hak di dalam kawasan setelah proses penataan batas.
“Mestinya kalau memang sudah pernah dilakukan penataan batas, seharusnya areal-areal yang telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat atau pihak lain harus dienclave. Namun kenapa kemudian dikatakan kawasan hutan?” katanya.
Karena situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah hadirnya Satgas PKH dan Agrinas dinilai semakin tidak kondusif, Aziz meminta Komisi III DPR RI turun tangan untuk mengawasi persoalan tersebut.
“Kami harap Komisi III meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Dan kami siap untuk dipanggil Komisi III untuk menjelaskan,” tegasnya.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

